Search

Home / Aktual / Hukum

Roy Marten Laporkan Kontraktor Vila ke Polda Bali

Editor   |    15 Mei 2024    |   18:43:00 WITA

Roy Marten Laporkan Kontraktor Vila ke Polda Bali
Aktor Roy Marten bersama putrinya, Monique Marten usai melapor ke SPKT Polda Bali, Rabu (15/5/2024). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tidak terima anaknya ditipu ratusan juta oleh seorang kontraktor vila, aktor Roy Marten datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu (15/5/2024).

Mereka melaporkan Rizky Paulus Kertameri selaku Direktur Development CV Bali Jaya Properties yang tidak kunjung menyelesaikan bangunan vila selama 20 tahun telah dipesan anaknya, Monique Marten.

Artis Roy Marten datang bersama kedua anaknya, Monique Marten dan Gading Marten. Ia membenarkan pihaknya melaporkan Rizky Paulus Kertameri selaku Direktur Development CV Bali Jaya Properties terkait mangkraknya proyek bangunan vila yang dipesan oleh anaknya, Monique Marten.

"Ya, hari ini saya bersama anak saya, Monique dan Gading datang ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan terjadinya kasus penipuan penyewaan vila," ungkap Roy Marten usai melapor.

Menurutnya, Monique Marten menyewa Vila Sunset selama 20 tahun dengan kesepakatan harga bangunan  Rp 980 juta. Uang ratusan juta itu sudah dibayar lunas. Hanya saja, hingga waktu yang telah disepakati, terduga terlapor tak juga menyelesaikan vila berlokasi di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Apalagi katanya, terlapor Paulus belum menandatangi kesepakatan dan mendadak menghilang. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Bali.

"Jadi kami laporkan, mudah-mudahan dia punya niat baik untuk muncul dan menandatangani penyerahan vila tersebut,"ujar Roy Marten.

Aktor yang terkenal di era 1970-an ini meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus penipuan tersebut dan terlapor Paulus segera ditemukan agar kasusnya terang benderang.

"Kita berharap Paul muncul untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannya. Jadi hak-hak kami dikembalikan," ucap Roy Marten sembari mengatakan terlapor terakhir bisa dihubungi pada Maret 2024 lalu.

Sementara itu, Monique Marten menerangkan serah terima vila seharusnya dilakukan pada 27 September 2023, tapi Paulus menyampaikan belum jadi dan mundur sampai November dan sampai Februari 2024.

“Saya ada perjanjian di notaris kalau dia (terlapor, red) tidak bisa mengerjakan maka saya terima uang atau diberikan vila lain,”ucapnya.

Disebutkanya, terlapor Paulus menjanjikan Vila Harmony di Jalan Padang Tegal Sari Indah II, Padangsambian Kelod. Tapi, Vila Harmony juga belum jadi dan belum lengkap.

Dikatakanya, Monique menyebut terakhir kontak dengan Paulus pada Maret 2024 dan setelah itu menghilang. Pelapor berharap Paulus bisa kembali dan menyelesaikan permasalahan bangunan vila yang di sewanya.

Ia sendiri tidak ingin uangnya dikembalikan, hanya meminta Paulus beritikad baik dan segera mengurus semuanya tanpa harus meninggalkan jejak alias komunikasi.

"Yang saya mau dia ketemu dengan saya untuk membuat di notaris akta saya sewa vila selama 20 tahun. Itu aja sih sebenernya, dia kan masih hutang sama saya. Saya gak minta uangnya, tapi saya minta beliau untuk ketemu dengan saya di notaris," bebernya. (hes/suteja)

Baca juga :
  • Mantan Karyawan Curi 12 AC Perusahaan, Diringkus di Kos Kuta Selatan
  • Tertangkap Saat Curi Pakaian Dalam, Pria Diringkus Warga di Sesetan
  • Dibekuk Usai Bobol Kos, Komplotan Maling Ditindak Tegas di NTB