Podiumnews.com / Aktual / News

Mobilitas Angkutan Barang Dibatasi Saat WWF

Oleh Editor • 18 Mei 2024 • 19:36:00 WITA

Mobilitas Angkutan Barang Dibatasi Saat WWF
Pantauan kepadatan lalu-lintas di sekitar jalur dilalui delegasi KTT WWF di Benoa, Sabtu (18/5/2024). (dishub bali)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan pihaknya melakukan intervensi pengaturan mobilitas angkutan barang selama KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua, Badung.   

Intervesi terhadap event KTT pembahasan tentang air terbesar di dunia ini berlangsung dari tanggal 18-25. Hal ini untuk menjamin kelancaran lalu-lintas selama KTT WWF.

“Terutama mengurangi kepadatan arus pada jalur yang akan dilalui rombongan delegasi WWF,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024) di Denpasar.

Pihaknya pun telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Gangguan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Surat pemberitahuan Dishub Bali itu merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan 10th World Water Forum Tahun 2024 di Provinsi Bali.

Ia menyebutkan berdasarkan pemetaan Dishub Bali merujuk pada provisional forum agenda WWF, ruas jalan yang berpotensi mengalami gangguan lalu lintas adalah ruas jalan di sekitar kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, Pulau Kura Kura Bali Serangan dan Pantai Melasti.

“Gangguan lalu-lintas yang terjadi dapat berupa penutupan jalan dan pengalihan arus lalu-lintas sementara saat dilakukannya sterilisasi untuk pengamanan VVIP. Selain itu, akan terjadi peningkatan kesibukan lalu-lintas terkait pergerakan delegasi, peserta, dan logistik kegiatan WWF,” terangnya.

Terkait pembatasan terhadap pergerakan seluruh kendaraan barang truk berukuran sedang dan besar di mulai pukul 08.00-20.00 WITA pada tanggal 18 dan 19 Mei 2024 di sejumlah ruas jalan. Mulai dari By Pass I Gusti Ngurah Rai (Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua), ruas Jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di Kawasan Kuta.

“Pembatasan dikecualikan bagi kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok,kendaraan pengangkut logistik WWF,” sebutnya.

Selain itu, ia juga mengimbau perencana perjalanan wisata travel agent untuk  mengatur efisiensi pergerakan menghindari wilayah aktivitas WWF dengan menggunakan jalur alternatif.

Imbauan juga ditujukan kepada pengelola pusat oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian lainnya yang terdapat di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, dan sepanjang Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai agar memastikan tidak ada kendaraan pengunjung/karyawan parkir menggunakan bahu jalan.

“Serta memastikan tidak ada antrian di pintu akses yang dapat mengganggu lalu-lintas umum,” tegasnya. (adhy/suteja)