Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Ukraina Sengaja Mencuri Biar Dideportasi

Oleh Editor • 20 Mei 2024 • 18:46:00 WITA

Bule Ukraina Sengaja Mencuri Biar Dideportasi
Bule Ukraina IG dan anaknya saat dideportasi dari Bali, Senin (20/5/2024) melalui Bandara Ngurah Rai. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Bule perempuan asal Ukraina berinsial IG (35) sengaja mencuri perhiasan supaya dideportasi dari Bali.

Hanya saja, ia tidak begitu saja langsung dideportasi. IG terlebih dahulu mesti menjalani vonis masa hukuman penjara selama 4 bulan.   

Usai lepas, IG bersama anaknya, VK (9) asal Inggirs, pada Senin (20/5/2024) dini hari melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai diusir dari Pulau Dewata.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan, IG datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris, VK (9) untuk berlibur. IG masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Beberapa bulan kemudian, IG terlibat masalah hukum. Di mana, pada 30 Oktober 2023, berdalih depresi ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri sejumlah perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.

Barang yang dicuri antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta lebih.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya, berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. Selain itu, IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu.

Alih-alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.

"Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelas Gede Dudy Duwita.

Dikatakannya, setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, langsung dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (20/5/2024) dini hari. Seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris.

"IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkapnya. (hes/suteja)