Diperas dan Dianiaya, Kontraktor Lapor Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kontraktor bernama Riduan (44) mengaku diperas, dianiaya, hingga diintimidasi oleh dua pelaku, inisial TR asal Australia dan pemilik "Warung Made" inisial MR.
Tidak terima dianiaya, pria asal Jombang, Jawa Timur itu melaporkanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu (22/5/2024).
Riduan melaporkan perkara tersebut ke SPKT didampingi Kuasa Hukumnya Nyoman Ferry Supriadi SH. Mereka melaporkan insiden pemerasan, pemaksaan hingga penganiayaan tersebut disertai sejumlah barang bukti.
Riduan menuturkan, dirinya mendapatkan job membangun sebuah sekolah internasional. Setelah selesai dibangun sekolah itu diserahterimakan kepada pemilik.
Lantaran bangunan sudah diserahterimakan, korban tinggal menunggu dana retensi cair (jumlah termin yang belum dibayarkan atau ditahan sampai pemenuhan kondisi dalam kontrak).
Riduan mengatakan hubungan dengan terlapor TR, yaitu bule Australia itu sebagai makelar dari jasa kontraktor Riduan. TR meminta fee kepada korban sebesar Rp 1 miliar atau sekitar 10 persen dari nilai kontrak pembangunan.
Riduan semula menolak karena permintaan bule itu tidak masuk akal. Sebab, fee paling banyak biasanya sekitar 5 persen dari total nilai kontrak.
"Setahu saya, fee ini juga tergantung besaran nilai kontrak, kalau kontrak sangat besar, itu fee yang diberikan paling besarnya dari kisaran 2,5 sampai 5 persen," ujarnya.
Meski demikian, korban tetap akan membayarkan fee ke TR dengan cara mentransfernya. Sejalan dengan itu, tiba-tiba ada komplain dari pemilik sekolah internasional yang sebelumnya dibangun oleh Riduan.
Di mana, pemilik sekolah meminta agar lantai di salah satu ruangan sekolah diganti menggunakan bahan pilihan pemilik. Riduan mengatakan, hal itu sebetulnya tidak boleh karena bangunan sudah diserahterimakan.
Lalu, mereka membuat persetujuan akan mengganti lantai setelah dana retensi keluar dan dana itu yang akan dipotong untuk mengganti lantai. Namun tiba-tiba datang terlapor TR menyatakan job penggantian lantai akan pihaknya yang kerjakan.
"Sudah jelas saya tidak terima karena biaya pergantian lantai memakai potongan dari dana retensi saya," terang Riduan.
Sehingga dibuat persetujuan antara pemilik sekolah, TR dan pelapor, bahwa pekerjaan diambil alih oleh terlapor TR tanpa menggunakan dana retensi yang merupakan hak Riduan.
Setelah adanya permasalahan tersebut, TR menghubungi Riduan dan mengatakan bahwa korban mempunyai hutang kepadanya. Padahal, sebelumnya korban sudah mentransfer uang yang dianggap oleh TR sebagai hutang.
Menurut Riduan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di "Warung Made" di Jalan Raya Seminyak nomor 7, Kuta, pada 17 Mei 2024 sore hari. Korban awalnya dihubungi oleh TR untuk datang ke TKP menyelesaikan masalah mereka.
Setiba di sana, korban tidak hanya bertemu dengan TR tapi dengan terlapor MR selaku pemilik "Warung Made."
"TR menanyakan tentang sisa hutang yang belum dibayarkan, dan saya jawab kapan saya punya hutang. Tapi untuk soal fee, saya janji akan bayar Senin depan. Tapi mereka tidak mau, dan memaksa saya membayar hari itu juga," bebernya.
Di lokasi, MR melakukan intimidasi dan minta agar korban membayarkan sisa hutang. Apabila tidak dibayar hari itu juga, korban tidak diperbolehkan pulang. Tak hanya tindakan intimidasi, korban juga dipukul dengan cara mengepal di bagian dada kanan. Pun saat korban akan dibawa ke ruangan khusus, MR kembali menampar pipinya sekali.
"TR memukul bagian tengkuk belakang saya dengan tangan kosong," ungkapnya.
Selain itu, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan masih memiliki hutang sebesar Rp 810 juta. Sehingga, saat itu juga korban dipaksa harus membayar Rp 400 juta.
"Karena takut, saya terpaksa harus tandatangan dan disuruh membayar. Untuk sisanya sebesar Rp 410 juta akan dibayarkan pada 31 Mei 2024," beber Riduan.
Di bawah tekanan, akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp 400 juta ke rekening PT Ultra Bangun Cipta. Untuk sisanya yang belum dibayarkan, Made Remon meminta jaminan berupa mobil Honda Mobilio warna putih dengan platno DK-1695-FW yang dikendarai korban saat datang ke TKP.
Apabila korban sudah membayar sisanya, mobil tersebut akan dikembalikan ke pelapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,026 miliar.
Tidak terima diperas dan diintimidasi, korban melaporkanya ke SPKT Polda Bali. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP.
Guna menguatkan laporan, korban menyertakan bukti bukti ke penyidik berupa, foto copy BPKB mobil dengan plat DK-1695-FW, foto copy bukti transfer, foto copy screenshot percakapan whatsapp, foto copy surat pernyataan pengakuan memiliki hutang tanggal 17 Mei 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan terkait laporan Riduan ke SPKT Polda Bali.
"Benar, laporannya masih diselidiki," ujarnya, Kamis (23/5/2024) di Denpasar. (hes/suteja)