Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Karyawan EO Curi Motor di Bandara Ngurah Rai

Oleh Editor • 27 Mei 2024 • 18:49:00 WITA

Karyawan EO Curi Motor di Bandara Ngurah Rai
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai gelar kasus pencurian motor, Senin (27/5/2024) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Maling motor berinisial ETHP alias Evan (23) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria ini nekad mencuri motor temannya sendiri yang parkir di Blok H di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta menuturkan, pemilik motor CZ (21) awalnya memarkirkan sepeda motor Vespa matic warna merah maron miliknya di Blok H, pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Ia lalu menuju ke tempat kerjanya di Bandara Ngurah Rai sebagai karyawan sebuah EO (Event Organizer) yang bertugas mengatur bus penjemputan delegasi KTT WWF.

Sekitar pukul 21.00 WITA, korban sadar kalau kunci sepeda motorya telah hilang. Ia lalu bergegas menuju ke tempat parkir untuk mengecek kunci sepeda motornya.

"Ia merasa kunci motornya masih nyantol di sepeda motornya,” kata Kapolres AKBP I Ketut Widiarta saat gelar rilis, Senin (27/5/2024) di Mangupura.

Setiba di sana, ternyata kunci motornya tidak tergantung di motor. Ia lantas bertanya ke petugas parkir dan mengaku tidak melihatnya.

Nah, sepulang dari kerja, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.30 dini hari, korban kembali ke tempat parkir dan melihat sepeda motornya masih di tempat semula. Ia selanjutnya ia memindahkan sepeda motornya di dekat tiang listrik.

Mantan Kapolres Manggarai Timur NTT ini mengatakan, keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WITA, korban kembali lagi ke tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah hilang. Korban melaporkannya kepada petugas parkir dan sekaligus mengecek melalui CCTV.

"Terpantau sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang keluar dari parkiran. Kejadian itupun dilaporkannya ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," terangnya.

Atas laporan korban, Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim dipimpin Iptu Rionson Ritonga melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP. Dari informasi yang didapat, pelaku diduga ke bandara menaiki ojek online (Ojol).

Setelah dilakukan pencarian terhadap ciri-ciri driver ojol dimaksud, Tim Opsnal Garuda Bhuana mengamankan saksi driver ojol tersebut. Dari keterangan driver ojol, ia membawa penumpang tersebut ke bandara Ngurah Rai.

"Pelakunya seorang penumpang laki-laki yang diketahui bernama Evan pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 03.22 WITA, datang ke parkiran motor di Blok H," ujarnya.

Sementara dari keterangan korban membenarkan ada nama rekan kerjanya bernama Evan yang sama-sama bekerja sebagai karyawan EO untuk acara WWF. Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menangkap  Evan di tempat kerjanya.

Polisi juga menemukan sepeda motor korban di rumah kosnya di Jalan Pengeracikan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

"Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli. Sebelumnya ia temukan di rumput pinggir tempat parkir bus yang sebelumnya juga dibilang hilang oleh korban,” ungkap Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta.

Atas perbuatanya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya. (hes/suteja)