Unud Tanggapi Soal Aduan ke ORI Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Akhirnya pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) tanggapi soal adanya laporan aduan mengatasnamakan Serikat Pekerja (SP) Rumah Sakit (RS) Unud yang ditunjukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali.
Sebelumnya, sempat diberitakan soal adanya surat laporan pengaduan dari SP RS Unud yang ditujukan kepada ORI Bali tertanggal 6 Mei 2024 dengan tembusan kepada sejumlah pihak termasuk media.
Dalam surat itu, pengirim surat mengaku sebagai salah seorang tenaga kesehatan di RS Unud, Jimbaran. Ia menyebutkan kondisi kesejahteraan karyawan, pelayanan dan gedung rumah sakit milik kampus terbesar di Bali ini sangat memprihatinkan.
Melalui Ketua Unit Komunikasi Unud Dr Ni Nyoman Dewi Pascarini memberikan klarifikasi kepada redaksi, Kamis (30/5/2024) di Denpasar.
Dewi Pascarini menyebutkan bahwa saat ini Unud sedang melakukan restrukturisasi pembayaran remunerasi jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan RS Unud sesuai arahan Direktorat PPKBLU.
Hal ini, lanjut dia, mengingat RS Unud saat ini masih di bawah BLU Unud, dan masih disubsidi oleh Universitas Udayana.
“Pimpinan Universitas Udayana berkomitmen akan melakukan pembayaran remunerasi tersebut secara bertahap, dengan memperhatikan aturan-aturan terkait remunerasi tersebut,” tegasnya.
Ia beralasan bahwa pendapatan dari RS Unud belum dapat memenuhi kebutuhan seperti gaji, perawatan gedung dan kebutuhan operasional secara keseluruhan.
“Manajemen melakukan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan opersional RS. Mengenai Gedung 2, yang terdapat kamar operasi dan ICU saat ini sedang ditutup sementara karena masih dalam proses renovasi.”
“Diharapkan pada tanggal 1 Juni 2024 sudah dapat beroperasi kembali. Sementara gedung lainnya secara bertahap juga akan direnovasi,” imbuhnya.
Sedangkan terkait pendapatan yang disebutkan pada saat pandemi Covid sebesar Rp 250 miliar adalah menjadi PNBP Unud yang alokasi penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk untuk pembayaran Jaspel tahun 2020 dan 2021 yang telah dibayarkan secara bertahap serta untuk pengadaan obat, alat dan operasional lainnya yang telah diaudit oleh SPI, Kantor Akuntan Publik, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek dan BPK,” terangnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa Instalasi Humas dan Pemasaran RS Unud yang dibentuk tiga tahun yang lalu tidak memiliki kuasa pengelolaan keuangan, serta tidak memiliki anggaran di POK RS Unud. (isu/sut)