DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencuri handphone (HP) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam sebuah pengerebekan di seputaran Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Jumat (7/6/2024) lalu. Hasil lidik, terungkap pasutri itu beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Denpasar dan barang hasil curian dijual ke Surabaya, Jawa Timur. Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habib, kedua pelaku ditangkap atas laporan korbannya, Januar Fajar (29). Korban mengaku kehilangan satu buah HP Xiomi Redmi Note di parkiran Alfamart Jalan Tukad Yeh Aya Panjer, Denpasar Selatan, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 12.30 WITA. "Pelaku mengambil dengan mudah HP diletakkan di dalam dasboard motor," kata Iptu Habib, Rabu (12/6/2024) di Denpasar. Setelah diselidiki melalui rekaman CCTV, terungkap pelaku pasutri bernama Arie Saputra (41) dan Rita Yati (49). Kedua pelaku akhirnya terlacak berada di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Denpasar Selatan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beraksi di beberapa TKP minimarket. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan dijual ke Surabaya melalui travel. "Pasutri ini sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Denpasar Selatan. Seperti minimarket Jalan Tukad Pakerisan, Circle K Waturenggong, Alfamart Jalan Tukad Yeh Aya dan Circle jalan Letda Made Putra, Denpasar," ungkap Iptu Nur. Sementara barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 58 ribu, topi bertuliskan huruf M, hijab warna hitam yang digunakan saat mencuri, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2026 UAB. (hes/suteja)
Baca juga :
• Pelajar Dirudapaksa Usai Dicekoki Miras di THM Petitenget
• Bakar Mayat di Vila, Dua Pembunuh Jalani Rekonstruksi
• Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring