32 Pelaku Narkoba Diringkus Polresta Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggulung 32 tersangka dalam waktu 15 hari. Para tersangka ini merupakan hasil tangkapan selama Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung selama 16 hari dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan selama operasi antik yakni ganja kering 2 kg, sabu 376,28 gram, 809 butir dan tembakau sintetis 96,74 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan dalam operasi antik itu pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus yang masuk kategori Target Operasi (TO) dan Non TO. Terdiri dari TO 12 kasus dan Non TO 16 kasus.
Sedangkan untuk jumlah tersangka selama operasi antik berjumlah 32 orang, terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan.
"Jadi, selama operasi antik ini kami berhasil mengamankan 32 orang tersangka," terang Kompol Yogie saat gelar konferensi pers didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, pada Kamis (20/6/2024) di Denpasar.
Dari puluhan tersangka ini ada yang sudah pernah masuk penjara alias residivis sebanyak 7 orang. Yakni, I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya alias DW terlibat kasus narkotika pada tahun 2010. Yunus Fahrul Muhaini alias YR, mantan napi narkotika tahun 2010.
Kemudian, Luluk Tri Wulan Wahyuni (43), napi kasus narkotika tahun 2010. Hariyanto kasus narkotika tahun 2010. I Ketut Dirgayusa pada kasus narkotika tahun 2014. Purwanto alias Antok alias AA ,kasus narkotika tahun 2017 dan Nanang Qosim pada kasus narkotika tahun 2020.
"Ketujuh tersangka ini semuanya pengedar. Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30 ribu jiwa," sebutnya.
Sementara ada yang menarik dari tertangkapnya 12 tersangka yang masuk kategori TO. Yakni penangkapan seorang perempuan bernama tersangka Luluk Tri Wulan Wahyuni. Dia ditangkap bersama Bagas Setiawan pada Sabtu (15/6/2024), sekitar pukul 14.30 WITA.
Tersangka Luluk sendiri merupakan pekerja sales perabot yang tinggal di Jalan Tukad Bhuana, Batu Kandik, Denpasar Barat.
Bermula, polisi menangkap tersangka Bagas Setiawan, pada Sabtu (15/6/2024) sekitar jam 14.30 WITA di pinggir Jalan Gang Tanjung Sari Pemogan, Gelogor Carik. Dia ditangkap bersama barang bukti satu kotak merah berisi tisu warna putih isi sabu.
Dari interogasi, tersangka Bagas mengaku sabu itu milik tersangka Luluk. Perempuan ini kemudian ditangkap sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah nomor 9, Jalan Kusuma Dewa 1, Banjar Kusuma Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Dari pemeriksaan, Luluk ngaku memperoleh sabu tersebut dari orang bernama Bleteng dan diberi imbalan Rp 1,5 juta. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu paket kardus berisi satu paket sabu dibungkus tisu putih dibalut isolasi warna merah bertuliskan fredile dalam tas kain warna merah, dua HP, satu unit motor Scoopy warna merah AG 4426 QM dan sabu seberat 100,39 gram. (hes/suteja)