Search

Home / Aktual / Hukum

Kekerasan Seksual Online pada Anak Meningkat

Editor   |    04 Juli 2024    |   13:32:00 WITA

Kekerasan Seksual Online pada Anak Meningkat
Ilustrasi korban kekerasan seksual onlen pada anak. (thinkstockphoto)

PODIUMNEWS.com –  Jumlah Kasus kekerasan seksual online pada anak di Indonesi cenderung semakin meningkat.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.

Pribudiarta mengatakan bahwa kekerasan seksual online dikenal sebagai OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) itu, pada era digital saat ini tahapnya sudah sangat mengkhawatirkan.

Untuk itu, urgensi perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks ini sangat penting karena anak-anak sering kali terpapar pada risiko eksploitasi dan kekerasan seksual online.

Pribudiarta menjelaskan, anak-anak menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual melalui berbagai platform teknologi digital dan internet, baik secara langsung maupun melalui kombinasi interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 sampai 2024.

"Meningkatkan resiliensi digital mereka menjadi hal yang krusial, tidak hanya dalam penggunaan teknologi secara bijak, tetapi juga dalam kemampuan untuk mengenali serta menghadapi berbagai ancaman yang mungkin ada di dunia maya," kata Pribudiarta melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Oleh karena itu, untuk mengisi waktu libur anak-anak, Kemen PPPA bekerja sama dengan YouTube Indonesia dan ECPAT Indonesia menyelenggarakan Webinar Series 'Libur Telah Tiba' dengan mengangkat tema mengenai Resiliensi Digital dan Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak Secara Online.

Perwakilan dari ECPAT, Azahra Qubais menyampaikan mengenai berbagai jenis kejahatan di dunia digital pada anak-anak seperti pornografi anak, Grooming online, Sexting, Sextortion, dan live streaming seksual anak secara online.

"Ada berbagai jenis kejahatan dan kekerasan seksual di dunia maya yang harus diwaspadai oleh anak-anak dan juga oleh orangtua. Melalui webinar ini, kami berharap setiap individu, baik orang tua maupun anak-anak memiliki kemampuan resiliensi digital sehingga dapat terhindar dari kejahatan seksual secara online," ucap Azahra.

ECPAT juga memiliki tips dan trik dalam bijak berinternet yaitu 'BERHATI BAJA' yang memiliki arti, Berhati-hati dalam memilih teman dan informasi, Berani menolak saat ada komunikasi tidak wajar, Bagikan hal-hal positif di dunia digital, Konten edukasi dan pengetahuan baru, dan Jaga privasi dengan tidak menyebarluaskan data pribadi, serta Saring sebelum sharing.

Sementara Danny Ardianto dari YouTube Indonesia, menyampaikan mengenai panduan internet yang bisa digunakan untuk orang tua.

"Berdiskusilah bersama keluarga tentang aturan dan ekspektasi seputar konten video. Ajari anak untuk menghentikan penyebaran video yang berisi niat jahat dengan tidak meneruskannya kepada orang lain. Saat menggunakan internet, jika kita melihat konten yang tidak sesuai, kita sebagai orang yang mengerti terkait pembatasan umur bisa mengingatkan dan melaporkan akun tersebut," ujar Danny. (riki/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi