Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Kutuh, dari Desa Miskin Jadi Percontohan Antikorupsi

Editor   |    04 Juli 2024    |   18:43:00 WITA

Kutuh, dari Desa Miskin Jadi Percontohan Antikorupsi
Bupati Giri Prasta menghadiri acara Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kutuh, Kamis (4/7/2024) di Mangupura. (foto/adi)

SIAPA sangka, dulunya Desa Kutuh terletak di Kuta Selatan, Badung ini termasuk sebagai desa miskin, namun kini telah menjelma menjadi desa berprestasi tingkat nasional.

Desa Kutuh bersama 62 desa lain di Indonesia oleh KPK RI pada tahun 2022 lalu ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi.  

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sangat mengapresiasi prestasi diraih Desa Kutuh tersebut. Padahal, menurut Bupati Giri Prasata, dahulu dari 46 desa dan 16 kelurahan di Badung, Kutuh termasuk wilayah desa miskin.

Namun, kata Giri Prasta, berkat peran serta masyarakat membangun desa, sehingga dapat berbenah menjadi desa berprestasi tingkat nasional.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Giri Prasta saat menghadiri acara Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Desa Kutuh, Kamis (4/7/2024)  

“Kemarin saya telah sampaikan kepada seluruh perbekel (kepala desa, red) dan BPD se-Kabupaten Badung untuk melakukan studi komparasi ke Desa Kutuh untuk program Desa Antikorupsi. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mewariskan tatanan yang bagus serta sejarah baru yang ditanamkan kepada seluruh anak cucu di Kabupaten Badung,” kata Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta juga merasa optimis terhadap prestasi diraih Desa Kutuh akan menginspirasi desa-desa lainnya di wilayah Bali.  

“Saya yakin Desa Kutuh bisa menjadi sejati-jatinya Percontohan Desa Antikorupsi, selain itu melalui website resmi Desa Kutuh telah menginformasikan transparasi pengelolaan APBDes-nya. Desa Kutuh telah mampu mengkolaborasikan desa dinas dan desa adatnya. Saya yakin Desa Kutuh menjadi role model untuk Desa Antikorupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto mengungkapkan bahwa untuk menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tidaklah mudah.

“Untuk nantinya di tahun kelima kita akan evaluasi sekali lagi, karena percontohan Desa Antikorupsi dipilih 5 tahun sekali. Jadi nanti di tahun 2027, kami akan nilai lagi apakah layak diperpanjang atau tidak menjadi Desa Antikorupsi,” terangnya

Ia mengatakan bahwa KPK pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, telah melakukan monitoring terhadap Desa Kutuh. Ia menyebut telah banyak perubahan yang terjadi setelah tahun 2022.

“Diharapkan kepada desa-desa yang ada di Bali agar belajar ke Desa Kutuh. Di sini ada Mall Pelayanan Publik Mini, dimana setahu saya hanya di Desa Kutuh yang ada MPP-nya dan satu-satunya di Indonesia. Mudah-mudahan bisa dipertahankan dan ditularkan ke desa-desa yang ada di Bali dan di Indonesia,” harap Andhika Widiarto. (adi/suteja)


Baca juga: Jangan Sepelekan, Isu Rabies Sensitif terhadap Pariwisata