Search

Home / Aktual / Politik

Gus Adhi Soroti Pemecatan Ketua KPU

Editor   |    04 Juli 2024    |   17:50:00 WITA

Gus Adhi Soroti Pemecatan Ketua KPU
Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra. (dpr ri)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Anggota Komisi II DPR RI  AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Politisi asal Bali akrab disapa Gus Adhi ini menilai bahwa pemecatan tersebut sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak terutama pejabat publik.

Menurutnya,  peristiwa ini mengingatkan pejabat publki agar senantiasa berpegang teguh pada kode etik. "Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan," kata Gus Adhi, Kamis (4/7/2024) di Denpasar.

Ia berharap, peristiwa ini juga dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

"Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan. (adhy/suteja)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu