Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar pada Sabtu (6/7/2024).
Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra mengatakan, penertiban dimulai Sabtu pagi dengan menargetkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar di depan Pasar Sanglah, Jalan (Jln) Pulau Nias. Lokasi lainnya yang menjadi perhatian adalah Traffic Light (TL) Jln Gunung Agung, TL Jln Kebo Iwa, TL Jln Buluh Indah, dan TL Ubung.
“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar,” tegasnya, Minggu (7/7/2024) di Denpasar.
Di hari yang sama, penertiban juga dilanjutkan pada Sabtu siang di Jln Kamboja, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita.
Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jalan Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita.
"Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin jam 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," ungkap Agung Nendra.
Agung Nendra menjelaskan, bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dan bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Sidang Tipiring).
"Kami akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki," tandasnya. (adhy/suteja)