Search

Home / Aktual / Hukum

Bule Sempat Buang Pelangkiran Diusir dari Bali

Editor   |    08 Juli 2024    |   19:59:00 WITA

Bule Sempat Buang Pelangkiran Diusir dari Bali
Salah satu bule nakal yang dideportasi dari Bali melalau Bandara Internasional Ngurah Rai, pada Rabu (3/7/2024). (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Dua bule nakal dideportasi atau diusir pihak Imigrasi Denpasar karena melakukan pelanggaran berat selama tinggal di Bali.

Dua bule itu yakni RLG (55) asal Amerika Serikat dan OIC asal Nigeria. Parahnya lagi, RGL sempat pelangkiran/tempat sembahyang di tempat ia menyewa rumah.  

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menyatakan bahwa RLG sudah 12 tahun tinggal di Bali. Ia mengantongi KITAS investor pada sebuah perusahaan di Bali.

"RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. Di Bali RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring – Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024," jelas Gustaviano, pada Senin (8/7/2024) di Denpasar.

Namun selama tinggal di sana, RLG kerap menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah. Ia sering kedapatan membuang pelangkiran/tempat sembahyang dan merusak pohon di halaman rumah. Sehingga pemilik rumah menolak untuk memperpanjang sewamenyewa rumahnya.

Mengetahui pemilik tidak mau menyewa rumahnya lagi, RGL marah. Ia pun menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah tanpa seizin pemiliknya. Hingga akhirnya, polisi mendatangi RLG dikediamannya.

RLG diketahui memiliki senjata tanjam (sajam) jenis pisau yang dikirimkan temannya dari Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi lalu dijual kembali. Rencananya pisau tersebut ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

Sehingga, Polres Gianyar melimpahkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024 disertai surat rekomendasi pendeportasian.

Sementara bule asal Nigeria, OIC tinggal di Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan. Dia sempat tinggal di sebuah apartemen di Denpasar kemudian berpindah ke Gianyar selama 4 bulan.

Terakhir kali, ia berpindah lagi ke bilangan Kuta dan tinggal di sebuah vila bersama dua orang teman yang tidak diketahui identitasnya. 

Selama berbulan-bulan tinggal di Bali, OIC membiayai kehidupannya dari tabungannya dan sesekali keluarganya di rumah mengirimkan uang bagi dirinya. Awalnya OIC mengaku berencana tinggal selama 2 bulan saja sesuai visa yang diberikan.

Namun pada perjalanannya, OIC kehabisan uang yang membuatnya tak bisa pulang ke negaranya. Semakin merasa nyaman tinggal di Bali, OIC pun enggan untuk pulang ke negaranya, meski izin tinggal telah habis.

Pada Rabu (3/7/2024), RLG dideportasi oleh Imigrasi ke Seattle, Amerika Serikat. Sedangkan pada 5 Juli 2024, OIC dideportasi ke Abuja, Nigeria. Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini diharapkan dapat turut menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Gustaviano. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi