Search

Home / Aktual / Hukum

Satpol PP Denpasar Berangus Puluhan Reklame Liar

Editor   |    08 Juli 2024    |   19:02:00 WITA

Satpol PP Denpasar Berangus Puluhan Reklame Liar
Petugas Satpol PP Denpasar mencabut reklame yang terpasang di batang pohon, Senin (8/7/2024) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berangus puluhan reklame liar di sejumlah lokasi pada Senin (8/7/2024) di Denpasar.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran upaya penertiban itu berada di Jalan Nangka, Jalan Pattimura, Jalan Melati, Jalan Kapten Japa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Pemuda, Jalan Danau Tempe, dan Jalan By Pass Ngurah Rai.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra menyebutkan puluhan reklame yang dicabut itu berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin yang terpasang di tempat fasilitas umum.

“Hasil penertiban ini mencakup 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa puluhan reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya.

Sebelum itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik reklame. Namun, sebagian tak ditindaklanjuti oleh pemiliknya.

"Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," tegasnya.

Sekali lagi ia mengimbau kepada pemilik reklame agar menurunkan milik mereka demi menjaga wajah Kota Denpasar bisa bersih dan rapi. (adhy/suteje)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi