Search

Home / Aktual / Hukum

Polda Bali Dalami Kasus 10 Polisi Aniaya Warga

Editor   |    09 Juli 2024    |   20:25:00 WITA

Polda Bali Dalami Kasus 10 Polisi Aniaya Warga
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2024) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus 10 oknum Reserse Mobil (Resmob) Polres Klungkung yang diduga menyekap dan menganiaya warga bernama Wayan Suparta (47) masih ditangani penyidik Bidang Propam (Bidpropam) dan Ditreskrimum Polda Bali. Diduga kuat, para terlapor terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pada intinya kasus ini bermuara dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Klungkung terkait kasus penggelapan mobil. Di mana, Tim Resmob berhasil mengungkap 30 kendaraan bermotor diduga penggelapan dari jaringan curanmor.

"Dari pengungkapan itu terbukti ada beberapa STNK palsu, kebetulan salah satu dari beberapa yang menjadi target sasarannya adalah IWS (pelapor), karena ditemukan ada lima kendaraan bermotor (mobil) di rumah yang bersangkutan. Saat melakukan pendalaman, teman-teman dari Klungkung (Resmob Polres Klungkung) mungkin ya tadi salah prosedural," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Terhadap 10 oknum Polisi tersebut, kata Kombes Jansen masih dalam proses. Bahkan mereka sudah diperiksa di Bidpropam Polda Bali. Tak hanya itu, proses pemeriksaan juga berlangsung di Ditreskrimum Polda Bali terkait dugaan indikasi penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh pelapor Suparta.

"Sedang berproses juga, sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Bali dengan Ditreskrimum juga karena ada laporan polisinya, sedang berproses terkait dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan," ungkapnya.

Ditanya, apakah lima mobil itu milik pelapor IWS ? Kombes Jansen mengatakan dari keterangan pelapor kelima mobil tersebut bukan miliknya tapi mobil titipan temannya bernama Togel.

"Kami dalami juga keterangan Togel, pengakuannya kan kendaraanya dititip di sana. Nah, itu termasuk yang sedang didalami juga. Sementara ini sudah ada tiga tersangka yang sudah proses sidik terkait dugaan pemalsuan, penggelapan dan indikasi curanmor, tiga tersangka termasuk satu yang DPO," sebutnya.

Dijelaskanya, pihaknya masih mendalami ketidaklengkapan surat-surat itu apakah ada indikasi dugaan tindak pidananya atau ada faktor lainnya.

"Nah, itu masih dikembangkan, termasuk saat pengungkapan ada pihak dari finance datang mengaku bahwa itu kendaraannya finance. Kebetulan Polres Klungkung lagi mendalami. Nah, kok bisa kendaraan finance ada di kediaman IWS ini, kalau korban mengaku mobilnya lengkap ada STNK.Nah, itu tadi sedang didalami," terangnya.

Dijelaskanya, terkait penemuan 5 unit mobil di rumah pelapor Suparta mungkin ada hal yang akan ditanyakan oleh para Buser. Kemudian akan mengembangkan kasus tersebut, namun ada hal yang dianggap tidak sesuai prosedural.

"Ya, akan diproses sesuai ketentuan hukum, nanti juga ada sidang kode etik profesi, kemudian termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya juga sementara berproses di Krimum (Ditreskrium Polda Bali). Kalau yang di Propam masalah proseduralnya," beber mantan Kapolresta Denpasar ini.

Diakuinya, kesepuluh oknum Polres Klungkung itu semuanya masih aktif. Ia menjamin setiap tindakan kepolisian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada pelanggaran, anggota tersebut akan berhadapan dengan kode etik profesi juga.

"Kalau sanksi dari kepolisian kan macam-macam, pertama bisa dikenakan perbuatan tercela, bisa juga demosi (pindah dari satu tempat ke tempat lain karena kena sanksi), sampai pemecatan pun bisa. Nanti dilihat pertimbangan pertimbangan dari Propam, termasuk kalau ada penganiayaan bisa juga penjara,” pungkasnya. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi