DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Buruh bangunan berinisial ZA ini sungguh kelewatan. Ia menyuruh anaknya MR dan temanya MZ untuk mengambil paketan sabu di Jalan Pura Demak, Denpasar pada Jumat (5/7/2024). Namun, kedua anak di bawah umur itu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) dengan barang bukti sabu seberat 107,44 gram. Dari hasil pemeriksaan, MR dan MZ mengaku disuruh oleh ZA dengan iming-iming uang Rp200 ribu. Selanjutnya, ZA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di seputaran Jalan Kebo Iwo, Denpasar Utara. Menurut Kabid Pemberantasan Kombes Pol I Made Sinar Subawa, sebelumnya dua anak di bawah umur itu (MR dan MF) diamankan saat sedang membawa bungkusan warna coklat di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu seberat 107,44 gram atau bruto 106,6 gram. Kedua ABG itu lantas dibawa ke Kantor BNNP Bali. "Kedua anak di bawah umur ini kita amankan sedang membawa bungkusan coklat berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto," terang Kombes Sinar Subawa, Selasa (9/7/2024) di Denpasar. Berdasarkan hasil interogasi, kedua ABG itu mengaku disuruh oleh ayah MR berinisial ZA untuk mengambil bungkusan coklat tersebut dengan imbalan sejumlah uang. "Kedua anak di bawah umur itu ngaku disuruh ZA dan dijanjikan uang Rp200 ribu, tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," ujarnya. Dari hasil pengembangan, petugas BNNP Bali bergerak cepat meringkus ZA di rumahnya di Jalan Kebo Iwa Gang III, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah ditangkap, tersangka ZA membenarkan dirinya yang menyuruh anaknya dan temanya untuk mengambil paketan sabu di TKP. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengakui bahwa memang tidak memberitahukan apa isi paketan tersebut kepada anaknya, dan ternyata berisi sabu. Atas pengakuanya, tersangka ZA asal Sampang, Jawa Timur itu kemudian dijebloskan ke tahanan. Kombes Pol Sinar Subawa mengatakan untuk dua anak di bawah umur itu tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Sedangkan tersangka ZA berperan sebagai kurir dan dikenakan Pasa 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dua anak di bawah umur itu jadi saksi dan tidak ditahan. Keduanya dikembalikan ke keluarganya," pungkas mantan Kapolres Tabanan ini. (hes/suteja)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi