Search

Home / Aktual / Hukum

Dua Karyawan Curi Pipa AC di Gudang CV Artic

Editor   |    10 Juli 2024    |   17:37:00 WITA

Dua Karyawan Curi Pipa AC di Gudang CV Artic
Dua pelaku pencuri pipa AC milik CV Artic saat diamankan petugas Polsek Denpasar Timur, Senin (1/7/2024) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua karyawan gudang tertangkap basah kamera CCTV saat mengambil 4 roll pipa AC di Gudang CV Artic Jalan Surabi Banjar (Br) Dajan Tangluk, Kesiman, Denpasar, pada Senin (1/7/2024).

Kedua maling bernama Sergius Salmon dan Arkadeus Man dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur tanpa perlawanan.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra, kedua maling tersebut merupakan karyawan tenaga gudang CV Artic.

Keduanya yakni Sergius Salmon (27) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Sergius tinggal di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Kemudian, Arkadeus Man (23) asal Kabupaten Manggarai Barat Flores, NTT. Ia tinggal di Jalan Seroja, Denpasar Utara.

"Mereka mengambil pipa yang terbuat dari tembaga itu dengan mudah saat diangkut menggunakan mobil," ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (10/7/2024) di Denpasar.

Menurut keterangan pelapor, Nanik Trisnawati Zaroh (36), kejadian terjadi pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, saat sedang bertugas mengecek kamera CCTV.

Kala itu, ia melihat dua karyawan tenaga gudang menaikkan menaikkan barang pesanan ke atas mobil.

Selesai menaikkan barang, kedua pelaku terlihat mengambil tanpa izin pipa tembaga merk Daijin yang tidak masuk dalam nota pesanan. Melihat pipa dicuri, pelapor kemudian memanggil satpam dan langsung mengamankan kedua pelaku.

"Dari keterangan pelaku pipa sepanjang 4 roll itu dijual ke toko elektronik," ujar Kapolsek Agus Riwayanto.

Menerima laporan dari pihak perusahaan, kedua pelaku langsung dijemput oleh Polsek Denpasar Timur. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan mencari barang bukti yang telah dijual ke toko.

Dipemeriksaan, kedua pelaku ngaku mencuri pipa AC secara bertahap sejak bulan Maret hingga April 2024. Keduanya mengaku bersama-sama mengambil empat rol pipa AC merek Daijin ukuran 1/4 x 38 lalu pelaku naikan ke mobil. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian Rp8,5 juta.

"Pipa AC hasil curian dijual ke sebuah toko di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan dengan harga satu juta per rol dan uang dibagi dua. Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi