Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ipung Menilai Kasus PSK Remaja Tidak Adil

Oleh Editor • 06 Agustus 2024 • 18:17:00 WITA

Ipung Menilai Kasus PSK Remaja Tidak Adil
Siti Sapurah. (foto/fatur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Akitvis anak dan perempuan Siti Sapurah menilai terdapat perlakuan tidak adil secara hukum terhadap penangkapan pekerja seks komersial (PSK) usia remaja atau di bawah umur yang menimpa DNA (16) dan NNI (17).

Kedua gadis belia tersebut ditangkap Satreskrim Polsek Denpasar Barat di salah satu kost elit di daerah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Selain itu itu juga terduga dua mucikari KAW (23) dan RMF (17) turut ditahan atas tuduhan melakukan prostitusi terselubung.

Ipung merasa prihatin, ia menuntut para pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur tersebut juga harus diproses secara hukum.

Karena menurut Ipung, kedua anak tersebut adalah termasuk kategori korban. Pasalnya, tidak mungkin anak di bawah umur melakukan pekerjaan sebagai PSK tanpa ada iming-iming dari si pelanggan dan mucikari.

"Harus diproses, para pengguna jasa dari ke dua anak korban tersebut agar semua terang benderang siapa yang menjadi biang masalah yang menjerumuskan mereka ke lingkaran hitam tersebut," terang Ipung, Selasa (6/8/2024) di Denpasar.

Lebih jauh ia menuntut keseriusan dari aparat penegak hukum untuk memproses kasus yang menjerat anak di bawah umur tersebut.

"Aparat harus serius dalam menangani kasus ini, karena menyangkut dengan masa depan bangsa, telusuri sampai ke akar-akarnya jangan sampai ada korban lain. Selidiki dari mucikarinya yang juga tertangkap," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan kepada orang tua agar lebih perhatian kepada anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke lingkaran hitam prostitusi.

"Para orang tua harus lebih perhatian terhadap anaknya, karena sebagai lingkaran pertama dan sebagai orang yang pasti ditemui setiap hari," pungkasnya. (fatur/suteja)