Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Seorang Cewek Curi HP Buat Judol

Oleh Editor • 09 Agustus 2024 • 18:54:00 WITA

Seorang Cewek Curi HP Buat Judol
Tersangka Evy Mustikasari. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pencurian di Toko Baju Polo di Jalan Waribang, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur terungkap. Polisi berhasil menangkap pelakunya Evy Mustikasari asal Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korbanya, Sofyan Irawan Ashari. Ia melaporkan kehilangan sebuah handphone (HP) merk Oppo A5S dan uang tunai sebesar Rp1.135.000.

Hilangnya HP tersebut diketahui saat korban tertidur di dalam toko pada pukul 07.00 WITA. Setelah terbangun, korban terkejut HP sudah tidak ada lagi di tempat pengecasan. Kehilangan itu juga dialami saksi Yusuf Efendi dan Ahmadi. Keduanya kehilangan uang tunai masing-masing sebesar Rp60 ribu dan Rp700 ribu.

Dalam penyelidikan polisi pelaku mengarah ke seorang perempuan bernama Evy Mustikasari, warga Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Perempuan ini ditangkap di kosnya di Jalan Waribang, Kesiman Petilan, Denpasar, pada Rabu (7/8/2024).

"Pelaku mengakui telah mencuri handphone dan uang tunai milik korban serta menjual handphone tersebut seharga Rp300 ribu di Jalan Ahmad Yani dan uang hasil pencurian pun digunakan untuk bermain slot (judi online)," terangnya, Jumat (9/8/2024) di Denpasar.

Dari hasil pengungkapan ini, Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu. Pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hes/suteja)