Polsek Denbar Tahan 11 Motor Kena Razia Balap Liar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggelar razia balap liar di areal Lapangan Puputan Badung saat tengah malam pada Sabtu (10/8/2024).
Hal ini menyusul maraknya aksi trek-trekan malam hari yang meresahkan warga Kota Denpasar tersebut.
Saat razia itu, polisi berhasil menilang puluhan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Bahkan sejumlah 11 motor harus ditahan oleh polisi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan razia kali ini melibatkan 91 personel gabungan dari Satpol PP, pecalang, dan Polri.
"Operasi ini difokuskan untuk menertibkan masyarakat yang masih berkumpul di Lapangan Puputan Badung melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 24.00 WITA sesuai dengan Pasal 54 Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," tegas Kompol Laksmi, Minggu (11/8/2024) di Denpasar.
Lebih lanjut, Kapolsek Laksmi menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di lapangan setelah batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, personel gabungan dari Polri juga melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Dalam operasi ini, petugas terpaksa menahan 11 unit kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Antara lain, motor Yamaha Vixion DK 6552 QK (tanpa kelengkapan), Yamaha Vixion P 2018 LS (tanpa kelengkapan), 4 unit Yamaha Vixion (tanpa plat nomor) dan Vespa metik (tanpa plat nomor dan knalpot brong).
Menyusul kemudian, Suzuki FU 125, Yamaha Nmax DK 2453 FCK (knalpot brong). Lalu, 2 unit Honda CBR DK 3682 KBE (knalpot brong dan tanpa plat nomor). Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi ini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Denpasar Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya di akhir pekan yang seringkali diwarnai dengan aktivitas yang melanggar aturan," tutup Kompol Laksmi. (hes/suteja)