Podiumnews.com / Aktual / Politik

ASN dan Kades di Badung Diminta Netral di Pilkada

Oleh Editor • 27 Agustus 2024 • 18:50:00 WITA

ASN dan Kades di Badung Diminta Netral di Pilkada
Ketua Bawaslu Badung Hery Indrawan. (foto/fatur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Badung I Putu Hery Indrawan meminta apartur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) agar bersikap netral saat Pilkda Serentak 2024.

Hal ini menyusul telah mulainya tahapan awal Pilkada Serentak terkati jadwal pembukaan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (Wabup) Badung dan paslon gubernur dan wakil gubernur Bali pada 27-29 Agustus 2024 ini.

Ia menjelaskan bahwa soal ASN, TNI, dan Polri harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik telah sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

"Imbauan netralitas ASN yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Badung pada 9 Mei 2024 ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, termasuk ikut serta dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan keterlibatan ASN dalam proses pendaftaran pasangan calon," terangnya, Selasa (27/8/2024) di Denpasar.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran terkait netralitas kepala desa dan jajarannya, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 81 dan 92 Tahun 2024.

"Surat Imbauan telah disampaikan kepada Bupati Badung melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa dalam pemilu," ujarnya.

Hery Indrawan menambahkan, langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Badung berlangsung adil dan bebas dari intervensi politik oleh aparatur pemerintah. (fatur/suteja)