Podiumnews.com / Aktual / Hukum

15 WNA Disidang Jadi WNI

Oleh Editor • 01 September 2024 • 18:19:00 WITA

 15 WNA Disidang Jadi WNI
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Sidang Pewarganegaraan, Jumat (30/8/2024) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar Sidang Pewarganegaraan terhadap 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan diri jadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sidang pewarganegaraan ini berlangsung di ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar pada Jumat (30/8/2024).

Adapun asal negara pemohon kewarganegaraan kali ini diantaranya, satu orang asal Inggris, tiga orang asal Jepang, tiga orang asal Jerman, satu orang asal Tionghoa, satu orang asal Taiwan, dua orang asal Australia, serta empat orang asal negara Belanda.

Sidang Pewarganegaraan ini dihadiri Tim Evaluasi Pewarganegaraan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Unsur Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, serta Dinas Kependudukan.

Dalam Sidang Verifikasi ini Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang Pemohon Kewarganegaraan, di mana 2 orang di antaranya adalah pemohon melalui pasal 8 (naturalisasi murni). 13 orang sisanya adalah pemohon dengan pasal 3A (anak berkewarganegaraan ganda).

Dalam proses verifikasi data ini ada beberapa hal yang yang menjadi penilaian. Beberapa di antaranya yaitu ketaatan dalam membayar pajak kepada negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia.

Kemudian, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia. Ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan serta hal-hal lainnya.

Selain melakukan verifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon pewarganegaraan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Pada kesempatan itu, Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia," ujarnya.

Keterangan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa pelaksanaan Sidang Pewarganegaraan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberi pelayanan terbaik bagi WNA maupun anak dengan kewarganegaraan ganda dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

“Kami menyambut baik kehadiran para warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia. Melalui proses verifikasi yang ketat, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ucap Pramella. (hes/suteja)