BADUNG, PODIUMNEWS.com - Menjadi politisi senior tiga periode sebagai anggota DPRD Badung, tidak menjadikan Wayan Suyasa jumawa. Bahkan jabatan sebagai wakil ketua DPRD tiga periode, tidak menjadikan dirinya membusungkan dada. Justru dengan senioritasnya itu, politisi dari Desa Penarungan yang dalam Pilkada 2024 ini mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) Badung bersama Putu Alit Yandinata sebagai cawabup lebih banyak merendah. Begitu juga ketika sejumkah awak media mempertanyakan visi misinya yang direspons bupati Badung sebagai visi dan misi yang mustahil diwujudkan. "Saya tetap menghargai respon siapapun, termasuk bupati Badung. Respon tersebut merupakan bentuk tanggungjawab beliau agar pemerintahan di Badung ke depan dapat terus dilanjutkan sehingga menjadi lebih baik," kata Suyasa, Selasa (3/9/2024) di Badung. Didampingi Putu Alit Yandinata, Suyasa mengatakan ada dua hal respon yang disampaikan bupati yaitu pertama apa boleh hibah Rp 1 miliar diberikan secara berturut-turut. Yang kedua, kalau itu akan dilakukan dalam visi dan misinya apakah anggota dewan akan menyetujuinya. Terhadap respon ini, ketua DPD Golkar Badung ini menilai yang disampaikan bupati Nyoman Giri Prasta kurang lengkap sehingga memunculkan salah penafsiran. Dalam visi dan misinya, Suyasa menyebut bahwa tidak hanya banjar adat yang akan diberi hibah Rp 1 miliar tapi juga desa adat akan diberikan Rp 2 miliar hibah per tahun. "Merujuk pada Permemdagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Apbd yakin visi dan misi kami bisa dijalankan," tegas politisi asal Desa Penarungan ini. Lebih rinci disebutkan, dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 dalam pasal 4 huruf C disebutkan, pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. "Saya hanya ingin menegaskan bahwa respon bupati yang mengatakan hibah tak bisa diberikan terus menerus keliru, karena dalam Permendagri sudah tegas membolehkan hibah terus menerus sepanjang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan," terangnya. Didampingi sejumlah anggota DPRD dari Golkar Badung dan Provinsi, Suyasa juga menyampaikan pemberian hibah setidaknya peruntukannya ditetapkan secara spesifik, tidak wajib dan tidak mengikat. Di sisi lain, Suyasa menyebut, respon bupati bahwa hibah tidak boleh diberikan terus menerus terbantahkan sendiri. Karena faktanya ada tujuh lembaga yang boleh terus menerus menerima hibah tiap tahun. Bahkan dalam Perbup 8/2022 Pasal 3 Ayat 3 Angka 8 memberi ruang kepada desa adat dan banjar adat menerima hibah tiap tahun. Terkait respon anggota DPRD tidak akan menyetujui program hibah kepada banjar dan desa adat, Suyasa yang sudah berpengalaman tiga periode di lembaga legislatif dengan enteng menyatakan, kalau memang demikian maka anggota dewan siap-siap menerima cemohan krama adat. Karena sejatinya, bantuan ke desa dan banjar adat untuk meringankan krama. "Intinya kalau saya dan pak Alit Yandinata terpilih sebagai bupati dan wakil, apa yang sudah terprogram dalam visi dan misi harus bisa diwujudkan. Tidak ada istilah tidak bisa kalau kita komitmen dengan kebutuhan rakyat," tegasnya. (edy)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu