Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Penghisap Cairan Marijuana dengan Vape Digelandang Polisi

Oleh Podiumnews • 30 Agustus 2019 • 20:05:36 WITA

WNA Penghisap Cairan Marijuana dengan Vape Digelandang Polisi
Pers konfrens Satres Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, merilis pelaku penghisap cairan marijuana dengan rokok elektrik (Vape) Davids Luding (51) warga negara Jerman, Denpasar(30/8).(Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tersangaka penghisap cairan marijuana dengan rokok elektrik (Vape) Davids Luding (51) dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 16.15 Wita.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Davids pria warga negara Jerman beristri orang Bali itu ditangkap di Jalan Padma, Kuta, Badung di rumah istrinya.

Pria yang kepalanya plontos itu kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi cairan marijuana dengan menggunakan vape. 

"Orang asing ini ditangkap saat merokok menggunakan rokok elektrik vape, cairannya ini mengandung marijuana. Liquidnya atau cairannya ini terbukti dari hasil lab," jelas Kombes Ruddi saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/8/2019).

Diterangkannya, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 botol berisi cairan ganja seberat 37,89 gram dan di botol vape pada ujungnya terdapat cairan ganja dengan berat bersih 0,21 gram.

Setelah diinterogasi, Davids mengaku mendapatkan cairan marijuana dari seorang temannya di Jerman. Cairan itu dibeli tersangka dan selanjutnya dibawa oleh penjualnya.

Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi cairan liquid melalui rokok elektrik (vape) dengan alasan sakit sesak nafas.

"Barang bukti ini dibawa dari Jerman. Sudah sebulan berada di Bali. Dia biasa bolak balik ke Jerman Bali karena istrinya kan disini. Dia sebagai wiraswasta," ungkap mantan Kapolres Badung ini. 

Kini, tersangka Davis dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan 12 tahun paling lama serta denda sedikitnya Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(SIL/PDN)