Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pembeli Rokok Embat Uang Minimarket di Kuta

Oleh Editor • 09 September 2024 • 20:29:00 WITA

Pembeli Rokok Embat Uang Minimarket di Kuta
Pelaku Dani Marison Sitinjak (22). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian uang Rp 20 juta milik Kumala Minimarket Jalan Arjuna, Legian, Kuta, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 23.55 WITA.

Pelaku tak lain adalah pembeli yang sebelumnya datang hendak membeli rokok bernama Dani Marison Sitinjak (22).

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengambil uang dengan mudah di atas meja kasir dan kabur. Ia ditangkap di Pantai Legian, Jalan Padma Utara, Kuta, tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pencurian ini diawali ketika pemilik minimarket, Ni Nengah Astiti Suryani sedang menghitung uang hasil penjualan dan hasil penukaran dollar, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 23.55 WITA.

Beberapa saat kemudian, masuklah seorang pria mengenakan jaket dan topi hendak membeli sebungkus rokok. Wanita berusia 55 tahun itu kemudian melayaninya dengan mengambil rokok di belakang rak.

"Korban menaruh uang yang dihitung tersebut di atas meja, lalu ditinggal mengambil sebungkus rokok di rak belakang," terang AKP Sukadi, Senin (9/9/2024) di Denpasar.

Setelah mengambil rokok, lantas diberikan ke pelaku yang kemudian membayarnya dan pergi. Tapi, ketika korban asal Karangasem itu hendak mengambil uang yang dihitung tadi, ternyata sudah hilang.

Kaget bercampur sedih, korban mengecek rekaman CCTV dan terlihat pelaku yang mengambil uang tersebut adalah pembeli rokok. Adapun uang yg hilang yaitu $ 1.550 AUD, uang $ 200 USD, uang Rp 200 ribu. Korban melaporkanya ke Polsek Kuta.

"Total kerugian mencapai Rp 20 juta," sebutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh pihak kepolisian, pelaku Dani Marison Sitinjak akhirnya diringkus saat nongkrong di Pantai Legian, Jalan Padma Utara, Legian, Kuta, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar pecahan 50 AUD, 7 lembar pecahan 100 AUD, 2 lembar pecahan 100 USD, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 7408 QZ.

Diperiksa polisi, tersangka yang tinggal di Jalan Pura Demak Denpasar itu mengaku mencuri uang karena faktor ekonomi. Pria asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu mengaku khilaf dan bersalah.

"Motifnya ekonomi," pungkasnya. (hes/suteja)