Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengarustamaan Gender
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali mendapat apresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.
Apresiasi terhadap Raperda Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengarustamaan Gender (PUG) itu disampaikan Pj Mahendra pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan I Tahun 2024, Senin (25/3) di Denpasar.
“Dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan UMKM serta Pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) berupa BUMN, BUMD, koperasi, swasta dan usaha patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Provinsi Bali.,” kata Pj Mahendra.
Ia juga meminta tentunya dengan tetap berorientasi memperhatikan, mengedepankan pelindungan alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan krama Bali.
Sedangkan, inisiasi DPRD Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, yang bertujuan memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Selain itu, mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan, dan mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Sejumlah masukan disampaiikan Pj Mahendra terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Ranperda agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Mahendra Jaya.
Selain itu, materi muatan mengenai bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara, dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.
Ia menilai materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrati terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga diserahkan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023. (ryn/suteja)