Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Diupah Rp 10 Juta, Dua Warga India Siap Edarkan 3 Kg Sabu

Oleh Podiumnews • 04 September 2019 • 20:02:15 WITA

Diupah Rp 10 Juta, Dua Warga India Siap Edarkan 3 Kg Sabu
Tersangka dua warga negara India (kenakan baju tahanan orange) yang hendak edarkan tiga kilogram sabu di Bali diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.

DENPASAR, PODIUMMEWS.com - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua pengedar warganegara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) di sebuah hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari, Benoa, Kuta Selatan, Selasa (3/9/2019) pagi.

Saat digeledah di dalam kamar hotel, petugas menemukan satu plastik besar berisi 3 kilogram sabu yang siap diedarkan di Bali. 

Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengungkapkan, tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh adalah jaringan narkoba international India-Bali.

Keduanya datang dari Jakarta dengan menumpang pesawat rute Jakarta-Bali dan baru tiba pada Selasa (3/9/2019).

Selanjutnya, keduanya menuju hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari, Benoa, Kuta Selatan, sekitar pukul 10.30 Wita.

“Tersangka bawa narkotika dari Jakarta ke Bali melalui penerbangan pesawat. Barang ini berasal dari India,” terangnya.

Setelah menerima informasi ada transaksi di hotel, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Pengintaian sudah kami lakukan selama dua minggu. Keduanya kami tangkap di Hotel di Benoa Kuta Selatan. Kami amankan sabu seberat 3 kg,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).

Kombes Ruddi mengatakan, dalam pengakuan tersangka, setelah tiba di hotel kedua tersangka langsung membuka kantong plastik berisi sabu di dalam koper.

Selanjutnya memindahkan ke dalam plastik kresek dan rencananya akan dibawa ke Buleleng.

“Sampai di Buleleng akan dipecah pecah lagi dan akan dibawa lagi ke wilayah Denpasar,” ujar mantan Kapolres Badung ini.

Menurut tersangka, keduanya dijanjikan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta, apabila sukses membawa sabu ke Bali.

Sementara sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang tak dikenal di Jakarta. Orang tersebut minta dititipkan kepada seseorang di Bali, sambil menunggu perintah dari bosnya yang tinggal di India.

“Mereka saling komunikasi lewat WA. Setelah di Bali akan diarahkan bosnya di luar. Bosnya Bandar narkoba asal India juga, masih kami kejar. Kami pantau terus,” terangnya.

Kombes Ruddi menegaskan, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (SIL/PDN)