Podiumnews.com
/ Aktual / Hukum
Bule Australia Curi Laptop Berhasil Diringkus Polsek Kuta Utara
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Vanessa Louise Crimmins (45) kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta Utara. Wanita asal Australia ini diringkus setelah mencuri 2 buah laptop milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih (24) dan Andi Nurcahyadi (43). Pencurian terjadi di arena sitting area Popular Deli di Jalan Subak Sari nomor 48 Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Tersangka yang menginap di Villa Shiva Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu melakukan pencurian dengan mudah.
Bermula kedua korban sedang berada di TKP Popular Deli, pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wita. Keduanya lalu menaruh tas berisi laptop merek HP warna silver dan satu buah tas berisi laptop Macbook Air M1 2022 milik saksi Andi.
Setelah menaruh kedua laptop di atas kursi di sitting area, keduanya lantas pergi. Tak lama, sekitar pukul 09.00 Wita keduanya kaget laptop yang ditaruh di atas meja hilang dicuri.
"Dua laptop milik korban hilang di atas kursi meja di TKP," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, pada Senin 4 November 2024.
Kasus pencurian laptop yang merugikan korban sebesar Rp.14 juta ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi saksi dan rekaman CCTV, terungkap pelakunya seorang bule perempuan.
Beberapa jam diselidiki, tersangka ditangkap tak jauh dari TKP di Jalan Subak Sari nomor 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Barang bukti laptop milik korban berhasil diamankan dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Vanessa Louise Crimmins (45) kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta Utara. Wanita asal Australia ini diringkus setelah mencuri 2 buah laptop milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih (24) dan Andi Nurcahyadi (43). Pencurian terjadi di arena sitting area Popular Deli di Jalan Subak Sari nomor 48 Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Tersangka yang menginap di Villa Shiva Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu melakukan pencurian dengan mudah.
Bermula kedua korban sedang berada di TKP Popular Deli, pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wita. Keduanya lalu menaruh tas berisi laptop merek HP warna silver dan satu buah tas berisi laptop Macbook Air M1 2022 milik saksi Andi.
Setelah menaruh kedua laptop di atas kursi di sitting area, keduanya lantas pergi. Tak lama, sekitar pukul 09.00 Wita keduanya kaget laptop yang ditaruh di atas meja hilang dicuri.
"Dua laptop milik korban hilang di atas kursi meja di TKP," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, pada Senin 4 November 2024.
Kasus pencurian laptop yang merugikan korban sebesar Rp.14 juta ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi saksi dan rekaman CCTV, terungkap pelakunya seorang bule perempuan.
Beberapa jam diselidiki, tersangka ditangkap tak jauh dari TKP di Jalan Subak Sari nomor 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Barang bukti laptop milik korban berhasil diamankan dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya. (Pdn/ dev)