Search

Home / Aktual / Politik

Wayan Koster Terima Tantangan Diskusi Terbuka Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa di Bajra Sandhi

Editor   |    10 November 2024    |   20:30:00 WITA

Wayan Koster Terima Tantangan Diskusi Terbuka Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa di Bajra Sandhi
Calon Gubernur (Bali) Nomor Urut 2, Wayan Koster menghadiri tantangan diskusi terkait berbagai isu tentang permasalahan dihadapi Bali yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bali Dewata Dwipa, pada Minggu (10/11/2024). (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Calon Gubernur (Bali) Nomor Urut 2, Wayan Koster menghadiri tantangan diskusi terkait berbagai isu tentang permasalahan dihadapi Bali yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bali Dewata Dwipa, pada Minggu (10/11/2024).

Wayan Koster yang juga Gubernur Bali periode 2028-2023 mendatangi lokasi diskusi dengan pakaian kasual yang dilaksanakan di depan Monumen Bajra Sandi, Lapangan Renon, Denpasar.

Tampak puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Bali telah menunggu kehadiran Wayan Koster. Dengan tanpa canggung Wayan Koster yang juga mantan aktivis mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu berbaur duduk lesehan dengan puluhan mahasiswa.

Wayan Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menjawab secara lugas berbagai pertanyaan kritis yang dilontarkan dari para mahasiswa. Mulai dari isu permasalahan soal sampah, kemacetan, alih fungsi lahan, meningkatnya angka kasus kriminalitas, tingginya angka kasus bunuh diri dan pelibatan mahasiswa dalam pembangunan Bali.

Terkait permasalahan sampah, Wayan Koster menjelaskan bahwa saat menjabat Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali. Misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dilanjutkan dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Tumbuhan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Permasalahan sampah harus diselesaikan dari sumbernya. Jangan buang sampah tapi orang lain yang disuruh menyelesaikannya. Nanti kalau saya terpilih kembali (sebagai gubernur) akan kembali memperkuat permasalahan sampah berbasis sumber," tegasnya.

Selain itu, Wayan Koster juga menjabarkan berbagai skema yang telah dipersiapkan dalam mengatasi persoalan sampah sesuai karakteristik tiap kabupaten/kota yang berbeda-beda. Misalnya, Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali dengan kepadatan penduduknya dan daerah industri bisnis memiliki persoalan sampah yang berbeda dengan kabupaten lain di Bali.

Untuk itu, ia pada saat menjabat gubernur telah melaksanakan skema TPST atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang telah dibangun di Kertalangu dan Padangsambian. Skema ini sekaligus untuk mengatasi permasalah penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang beresiko menyebabkan bencana bagi masyarakat sekitar, seperti insiden kebakaran yang telah beberapa kali terjadi.

"TPST Kertalangu dan Padangsambian tidak berjalan optimal karena operatornya tidak mampu. Nanti segera diselesaikan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan pembanguan TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berbasis kawasan dengan pelibatan pemerintah dan partisipasi masyarakat. Sebagaimana halnya yang telah dilaksanakan sejumlah desa di Badung.

"Setelah nanti saya terpilih, maka dalam lima tahun permasalahan sampah akan kami tuntaskan," tandanya.

Sedangkan terkait permasalahan kemacetan yang terpusat di wilayah Bali Selatan terutama Kota Denpasar dan Badung Selatan. Wayan Koster telah merancang sejumlah pembangunan under pass dan pembuatan jalan pada lokasi rawan kemacetan. Seperti Under pass Jalan Ahmad Yani Lumintang (Denpasar), Under pass Tohpati, Under pass Jimbaran, jalan baru dari Jalan Mahendradatta-Sunset Road dan Jalan tembus Jalan Gatot Subroto menuju Canggu.

Wayan Koster berharap dengan rancangan pembangunan itu akan menjadi solusi mengurai kemacetan di wilayah Bali Selatan. "Astungkara, setelah terpilih (menjadi gubernur) akan langsung dikerjakan," ujarnya.

Sementara untuk permasalahan alih fungsi lahan. Wayan Koster menekankan bukan hanya terkait alih fungsi lahan, namun juga kepemilikan lahan dengan kedok atas nama warga lokal yang dikuasai warga asing (nominee). Untuk itu, pihaknya merancang peraturan daerah terkait praktek nominee sebagai regulasi upaya pencegahan.

"Praktek seperti ini juga harus dihentikan, dan tidak boleh terjadi lagi. Nanti bisa menyusut lahan milik warga lokal Bali," tegasnya.

Terakhir, Koordinator Aliansi BEM Se-Bali Dewata Dwipa Mohammad Kenan Athala Ramadhan mengatakan bahwa sebagai mahasiswa pihaknya berharap pemimpin Bali ke depan dapat memberikan solusi. Selain itu, ia meminta Gubernur Bali periode 2025-2030 agar melibatkan dan dapat dikritisi berbagai program serta kebijakan dikritisi mahasiswa.

Menanggapi itu, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk melibatkan kalangan intelektual muda tersebut. Bahkan selama menjabat gubernur, pihaknya sangat terbuka untuk menjalin komunikasi dengan mahasiswa.

"Saya dulu saat masih kuliah juga aktivis mahasiswa di senat (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi/SMPT yang kini dikenal dengan sebutan BEM) ITB, sama seperti adik-adik (mahasiswa). Saya kalau terpilih kembali tentu akan bersedia sharing dan berkomunikasi dengan adik-adik mahasiswa, apalagi untuk membangun Bali ke depan," ungkapnya.

Wayan Koster menerima tantangan diskusi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bali Dewata Dwipa, pada Minggu (10/11/2024) di Monumen Bajra Sandhi Renon, setelah tim Koster-Giri melihat tantangan itu di akun Instagram resmi Aliansi_BEM_Bali. Koster menjawab dengan lugas, terstruktur, penuh data dan fakta atas semua aspirasi BEM se Bali. Akun resmi BEM juga memposting kehadiran Koster duduk lesehan ditengah mereka. Akun ini juga mengundang paslon Cagub dan Cawagub lain selain Koster-Giri.

"Salah satu calon Gubernur Bali (Koster,red) berani datang di tantangan Aliansi BEM se Bali Dewata Dwipa. Kami tunggu calon lain-nya datang dan berdiskusi langsung di depan monumen Bajra Sandhi Renon," tulis akun Aliansi BEM Bali. (Pdn)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu