Search

Home / Aktual / Hukum

Polres Badung Grebek Pria Mucikari di Kerobokan

Editor   |    13 November 2024    |   19:21:00 WITA

Polres Badung Grebek Pria Mucikari di Kerobokan
mucikari bernama Wahyu Dedik Kurniawan (37) Berhasil diamankan Polres Badung. (Foto: pdn)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Satuan Reskrim Polres Badung mengamankan seorang pria yang diduga berprofesi sebagai mucikari bernama Wahyu Dedik Kurniawan (37). Penggrebekan dilakukan pada sore hari (4/11/2024) di Hotel Paragon di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 

Pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu kedapatan mempromosikan hubungan sex threesome melalui akun Twitter. Ternyata setelah diusut, tersangka yang tinggal di Jalan Pidada VII nomor 2, Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara itu menjual pacarnya sendiri berinisial IR (24) kepada lelaki hidung belang. 
 
Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husein, kasus prostitusi online ini diungkap Tim Opsnal Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, setelah menerima informasi melalui media sosial Twitter atau X. Akun prostitusi online tersebut bernama couxxx bxxi @caxxx. 
 
AKP Said Husien mengatakan, tersangka Wahyu Dedik Kurniawan menjual orang terdekatnya sendiri yakni pacarnya inisial IR. Namun, dalam postingan di Twitter, tersangka mengaku menyediakan layanan threesome bersama istrinya. 
 
"Terungkap, pelaku menjual pacarnya untuk berhububgan sex threesome. Namun, di medsos Twitter pelaku mengaku bahwa pasanganya tersebut adalah istrinya sendiri," bebernya. 
 
Walhasil, Polisi menyamar sebagai pelanggan dan menghubungi akun Twitter tersebut. Akun tersebut membenarkan sedang mencari pelanggan untuk diajak wik wik. Selain itu, admin akun juga menawarkan hubungan intim bertiga alias threesome, serta swinger (bertukar pasangan). 
 
AKP Said Husein kembali mengatakan, akun yang dijalankan pria asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut juga menawarkan korban untuk menjadi model majalah dewasa. 
 
"Jadi, pelaku mematok tarif yang di sepakati sebesar Rp 1,5 juta," terangnya. 
 
Apabila sudah ada kesepakatan, pelanggan akan diarahkan menikmati pelayanan sex di sebuah kamar hotel, Jalan Batu Belig, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Selanjutnya, Polisi mengerebek Hotel Paragon, pada Senin 4 November 2024, pukul 18.00 Wita. 
 
"Dalam penggerebekan itu kami temukan adanya kegiatan prostitusi tersebut," ungkapnya. 
 
Pelaku Wahyu Dedik ditangkap bersama pacarnya yang sedang berhubungan badan di hotel tersebut bersama pelanggan. Polisi menetapkan IR dan pelanggan sebagai saksi dan pelaku Wahyu Dedik dikeler ke mapolres Badung. 
 
Dilokasi, diamankan barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp 900 ribu, dan dua kondom Durex yang belum terpakai, sebuah kondom bekas yang sudah berisi sprema, satu bungkus obat kuat Urat Madu Black, 1 buah selimut, dua lembar sprai, 2 bantal sarung, tisue untuk lap, dan sebuah pelumas LoveMonogatari. 
 
Diinterogasi, mantan pekerja kafe ini mengaku sudah 5 kali menjajakan sang pacar kepada pelanggan. Aksi ini sudah dilakukan selama enam bulan, dan pelaku tidak ada merekrut orang lain, hanya dilakukan dengan pacarnya. 
 
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (Pdn/dev)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi