DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Debi Candra Wiguna (30) tidak pernah kapok jadi maling. Walau sudah berstatus residivis gegara curi motor di Jember, Jawa Timur, dan baru sebulan bebas, ia kembali curi motor di areal parkir proyek bangunan Jalan Cekomaria Gang Uma Sari, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Rabu 20 November 2024.
Hukuman penjara tampaknya masih berlaku bagi tersangka. Beberapa jam diselidiki, Debi diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara.
Penangkapan terhadap tersangka Debi disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024. Menurutnya, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban sekaligus pemilik motor, I Ketut Mendra (46). Korban menuturkan, motornya hilang di parkiran proyek bangunan di TKP. Padahal, motor tersebut sudah dikunci stang namun bisa hilang.
"Jadi, korban ini buruh proyek bekerja disana. Pencurian diungkap setelah rekanya memberitahukan motornya Honda Grand DK 7650 BW hilang diparkiran," bebernya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara menyelidiki kasus tersebut hingga pelaku terlacak berada di Jalan Cekomaria, Denpasar. Tersangka Debi berhasil ditangkap di sekitar Jalan Cekomaria saat sedang mengendarai motor hasil curian.
"Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga asal Palera, Umbul Sari, Jember, mengakui perbuatannya," terang AKP Sukadi.
Kepada Polisi, tersangka mengaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki, setelah sebelumnya menggunakan ojek online. Ia kemudian melihat motor korban dan tertarik untuk mencurinya.
"Tersangka Debi mengaku mencuri motor korban dengan menggunakan kunci kontak palsu," ucap AKP Sukadi.
Setelah berhasil mencuri motor, tersangka berniat menjualnya melalui platform jual beli online. Terungkap, tersangka Debi ternyata sudah 3 kali mencuri motor di lokasi berbeda. Pertama di Jalan Cekomaria, pelaku sebelumnya mencuri Honda Supra di Jalan Tunjungsari, Padangsambian, dan Honda Grand di Jalan Keboiwo, Denpasar Barat.
"Dua motor tersebut telah dijual melalui media sosial," imbuhnya.
Dibenarkan AKP Sukadi, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan baru saja selesai menjalani hukuman selama satu tahun penjara. Dia mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan menyambung hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor milik korban, sebuah kunci asli, dan sebuah kunci kontak palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. (pdn/dev)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi