Podiumnews.com / Aktual / Politik

Pimpinan DPRD Bali Dilantik pada 30 September 2024

Oleh Editor • 18 September 2024 • 16:33:00 WITA

Pimpinan DPRD Bali Dilantik pada 30 September 2024
Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Rabu (18/9/2024) di Denpasar. (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.COM - DPRD Provinsi Bali menetapkan calon pimpinan DPRD Bali Periode 2024-2029 melalui Pengumuman Nomor: B.08.000.1.5/21887/PSD/DPRD tentang Calon Pimpinan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (18/9/2024) di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali.  Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan surat-surat usulan dari partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Provinsi Bali.

Ketua sementara DPRD Bali Dewa Mahayadnya menyatakan bahwa penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.

Berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD berasal dari partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.

Untuk DPRD Bali, partai dengan perolehan kursi terbanyak adalah PDI Perjuangan dengan 32 kursi, disusul oleh Partai Gerindra dengan 10 kursi, Partai Golkar dengan 7 kursi, dan Partai Demokrat dengan 3 kursi.

Ia mengatakan,   surat-surat usulan dari masing-masing partai telah diterima, termasuk dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Surat tersebut memuat nama-nama calon pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing partai.

Daftar  calon pimpinan DPRD Bali masa jabatan 2024-2029 yang telah ditetapkan yakni Dewa Made Mahayadnya dari PDI Perjuangan menjabat sebagai Ketua DPRD Bali. Wakil Ketua I Wayan Desel Astawa dari Partai Gerindra, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Partai Golkar, dan I Komang Nova Sewi Putra dari Partai Demokrat.

Dewa Mahayadnya mengatakan, calon pimpinan DPRD Bali ini akan dilantik tanggal 30 September 2024. (ryn/suteja)