DPRD Bali Bahas Kode Etik Anggota Dewan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Kode Etik Anggota Dewan, Jumat (20/9/2024) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Wayan Disel Astawa fokus utama diarahkan pada tata cara berpakaian dan perilaku anggota Dewan, yang harus mencerminkan etika dan integritas sebagai representasi rakyat. Termasuk pula etika mengikuti persidangan.
“Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman bagi para anggota DPRD Bali agar selalu menjaga sikap dan penampilan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh lembaga legislatif,” kata Disel.
Ia menilai, pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota Dewan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.
Selain menyangkut tata krama dan tingkah laku tugas dan fungsi Dewan terkait dengan Badan Kehormatan (BK), juga disinggung masalah kehadiran anggota Dewan saat rapat maupun Paripurna.
Disel mengatakan, sebagai anggota Dewan yang merupakan penyerap aspirasi masyarakat diharapkan hadir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib hukumnya menghadiri Paripurna. “Tadi diusulkan agar bisa diikuti dengan zoom. Bagus juga, karena sering jadwal rapat kita benturan dengan undangan dari masyarakat. Maka untuk mencapai kuorum perlu diikuti melalui zoom atau daring,” kata Disel.
Disinggung pula soal adanya soal usulan adanya staf pendamping anggota Dewan. Disel menyebut pengadaan staf pendamping berkaitan dengan anggaran dan perlu dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Disel mengungkapkan, penting juga adanya staf pendamping Dewan, pasalnya agar ada yang mengatur jadwal Dewan maupun membantu tugas Dewan saat melakukan rapat atau kunjungan.
Disel mencontohkan di Kabupaten Badung ada staf pendamping Dewan di samping juga secara aturan itu ada dan bisa dibentuk, tinggal dirumuskan bersama. Namun, karena menyangkut anggaran maka harus ada persetujuan dari eksekutif.
“Secara aturan ini ada terkait staf pendamping Dewan. Kalau membutuhkan setiap anggota Dewan ada 2 staf pendamping, tinggal kalikan dua dari 55 anggota Dewan. Ini di luar staf komisi ya,” ujarnya.
Ia mengatakan, terkait ada usulan tata berpakaian atau penggunaan seragam, di Bali sudah diatur melalui Pergub dimana pada saat tahunan purnama dan tilem menggunakan pakaian adat, hari Selasa dan Kamis menggunakan batik atau endek. (ryn/suteja)