MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (29/11/2024). Rapat Paripurna Penutupan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti. Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Badung 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif Dewan (Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Desa Wisata serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro). Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta; Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa; para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung; Sekwan I Gusti Agung Made Wardika Forkompinda Badung, Sekda Badung beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemkab Badung, Tim Ahli Fraksi, Tim Ahli DPRD dan Tim Ahli Bupati Badung serta para undangan lainnya. Ketua DPRD Anom Gumanti menyampaikan bahwa Tiga Ranperda Inisiatif Dewan telah disetujui dan disepakati bersama antara DPRD Badung dan Bupati Badung. Setelah Dokumen Rancangan Anggaran dibahas, maka hasilnya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp10,488 triliun bertambah menjadi Rp10, 671 triliun. Atas Dokumen Anggaran tersebut, kemudian ditandatangani Nota Kesepakatan antara Dewan dengan Bupati Badung, untuk selanjutnya dimohonkan evaluasi Gubernur Bali dan juga Tiga Produk Hukum Daerah lainnya mendapatkan Fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. “Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Badung dan seluruh jajarannya atas segala kerjasama dan ketekunannya mengikuti seluruh proses pembahasan yang telah mencerminkan semangat kebersamaan, sehingga pembahasan dokumen anggaran APBD 2025 dan Tiga Produk Hukum Daerah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan harapan,” urainya. Atas munculnya Ranperda terbaru, lanjutnya pertama, ada dua Ranperda meliputi Wawasan Kebangsaan diakui belum dimiliki Kabupaten Badung dan kedua, Ranperda tentang Desa Wisata yang baru mempunyai Peraturan Bupati (Perbup). “Jadi, tindak lanjut daripada itu tentunya kita harus memiliki Peraturan Daerah (Perda),” kata Anom Gumanti. Terkait penyempurnaan, lanjutnya adalah Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, karena ada beberapa substansi materi yang perlu disempurnakan demi betul-betul melakukan Pemberdayaan kepada Usaha Mikro. “Itu sangat penting. Ketika usaha mikro mendapatkan dorongan dan bantuan oleh Pemerintah tentunya mereka bakal berkembang menjadi Usaha yang Naik Kelas, itu harapan kita,” terangnya. Anom Gumanti berharap, mudah-mudahan di Kabupaten Badung semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Soal bantuan UMKM bisa dinaikkan terkait Raperda terbaru, Anom Gumanti menyebutkan, bahwa untuk saat ini, bantuan UMKM masih berpedoman pada APBD tahun 2024. Di program tersebut sudah dijelaskan, bahwa salah satu programnya akan memberikan dorongan bantuan stimulus berupa Rp 00 juta kepada UMKM Kabupaten Badung asalkan memenuhi syarat terdaftar hingga syarat-syarat lainnya yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Badung. Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebutkan Sidang Paripurna ini dilakukan, dalam rangka pelaksanaan penetapan APBD Badung 2025 dan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang dibuat oleh DPRD Badung. Hal yang paling prinsip dalam pengambilan keputusan juga menjadi representasi dari rakyat Badung dengan hadirnya 45 Anggota DPRD Badung (Dewan 100 Persen Hadir). Jika berbicara masalah pengambilan keputusan itu, lanjutnya semestinya harus diatas 50 persen plus satu sampai titik 3/4 dari jumlah Anggota DPRD Badung hadir. “Hal sekarang adalah momentumnya sangat luar biasa, saat 45 Anggota DPRD hadir 100 persen. Itu artinya melangkah bersama membangun Badung sudah terwujud sebagai implementasi daripada pelaksanaan itu sendiri,” kata Giri Prasta. Untuk berikutnya, Giri Prasta menegaskan program kerakyatan harus dilanjutkan sesuai kesepakatan bersama. “Kita sudah atur dengan RPJB atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Badung hitungan setiap 5 tahun. Tinggal eksekusi melalui RKT, karena dicek pun oleh APH itu melalui RPJB,” urainya. Soal program Angelus Buana, Giri Prasta menyatakan bahwa hal tersebut sebagai bàgian dari kewajiban Pemerintah bukan suatu kebijakan semata, yang diperbolehkan secara aspek yuridis. “Saya katakan sekali lagi, dari aspek filosofi itu sudah dirancang betul oleh para pendiri-pendiri kita yang ada di Bali. Namun, secara aspek sosiologis kita semua bersaudara. Untuk kepentingan bersama dan tidak boleh kabupaten itu berdiri sendiri, lalu mengabaikan daripada saudara-saudara kita yang lain. Itu tidak boleh, karena kita kuatkan kebersamaan untuk Bali. Saya yakin dan percaya itu bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (adi/suteja)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu