Search

Home / Aktual / Politik

Komisi III DPRD Badung Sebut Bantuan Hari Raya Masuk APBD 2025

Editor   |    04 Desember 2024    |   06:09:00 WITA

Komisi III DPRD Badung Sebut Bantuan Hari Raya Masuk APBD 2025
KOMISI III-Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung  I Made Ponda Wirawan mengungkapkan, Bantuan Hari Raya Keagamaan masuk dalam APBD sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung.

“Sudah kita sepakati (bantuan hari raya, red) bersama eksekutif, masuk dalam APBD Tahun 2025,” ungkap Ponda Wirawan, Kamis (4/12/2024). Pihaknya juga sependapat dengan pemerintah untuk memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini benar-benar tepat sasaran.

Untuk itu, setiap Kepala Keluarga (KK) bakal menerima bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp2 juta/KK sesuai janji kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (AdiCipta). Tentu hal tersebut sangat rawan memantik terjadinya perpindahan penduduk, mengingat aturan saat ini sangat mudah untuk pindah domisili. Ponda Wirawan menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan batasan yang ketat.

“Itu sangat rawan memantik terjadinya perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp2 juta/KK. Itu harus kita antisipasi. Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” tegasnya seraya menjelaskan telah terjadi kesepakatan dengan pemerintah mencantumkan syarat (Baru Berhak) minimal berdomisili selama 5 tahun dan ada batas penghasilan tertinggi penerima bantuan.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu memiliki penghasilan atau take home pay di bawah Rp 5 juta/bulan. Sementara, Non ASN maupun TNI Polri serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan,” terangnya. “Kami ingatkan pemerintah, sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan Hari Raya Keagamaan harus melakukan kajian matang. Bila diperlukan meminta arahan dari Aparat Penegak Hukum,” tegasnya. (adi/suteja)

 


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu