KUTA, PODIUMNEWS.com - Polsek Kuta membekuk tersangka Andi (28) usai mencuri sepeda motor di wilayah Kedonganan, Kuta, pada Rabu (8/1/2024) lalu. Setelah diperiksa, Andi mengaku sudah 9 kali mencuri motor bersama temannya Sugik yang kini masih buron. "Satu pelaku Sugik masih buron," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Minggu (12/1/2025). Dijelaskanya, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya, AHM (24). Korban menjelaskan, motornya Honda Beat warna biru DK 2037 diparkir di garase rumah di Jalan Segara Madu, Gang Ratna II, Kedonganan, Kuta, Senin 6 Januari 2025 pukul 21.00 WITA. Setelah itu, korban masuk kamar untuk istirahat. Namun esok paginya sekitar pukul 10.30 WITA, AHM hendak berangkat kerja kaget motornya hilang di garase rumah. "Korban sudah mencari motor kesana kemari tapi tidak ditemukan. Akibatnya korban alami kerugian Rp 24 juta," ungkapnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi-saksi serta mengecek CCTV di seputaran TKP. Dari penyelidikan, terungkap pelakunya Andi. Ia terlacak berada di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, saat sedang mendorong motor curian bersama temannya. "Pelaku mendorong motor dengan cara stut atau step (pakai kaki pengendara lain dari belakang)," terang AKP Sukadi. Namun saat akan disergap, pelaku Sugik kabur dan hanya Andi yang ditangkap. Dalam interogasi, Andi asal Bondowoso, Jawa Timur tersebut mengaku dengan mengunakan kunci letter T. Ia beraksi bersama dengan Sugik. Dijelaskanya, pencurian ini sudah dilakukan sebanyak 9 kali. Salah satu perbuatannya terekam CCTV dan viral, yaitu di sebuah bengkel dekat Traffick Light Simpang Tiga Kedonganan dengan ngambil Honda Scoopy DK 6659 ADS. "Motor hasil curian dikirim ke Daerah Jawa. Setiap pelaku berhasil mendapatkan sepeda motor, dia mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta per satu unit," ungkap AKP Sukadi. (hes/suteja)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi