Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Denbar

Oleh Editor • 16 Januari 2025 • 18:52:00 WITA

Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Denbar
Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Denbar pada, Kamis (16/1/2025). (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terpaks menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) pada Kamis (16/1/2025).

Pasalnya, meski telah diperingati berulangkali namun mereka tetap membandel dengan berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyebutkan penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang sering digunakan PKL meskipun sudah diberikan peringatan.

Ia lalu menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu-lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki. Hal ini menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu-lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum," ujar Bawa Nendra.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL yang melanggar disita. Selain itu, mereka yang melanggar diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Sementara Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara mengungkapkan bahwa para pedagang ini sebelumnya telah diberikan teguran dan peringatan.

"Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Denpasar juga telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan. “Sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan,” ujarnya. (adhy/suteja)