Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pemotor di Denpasar Dianiaya Usai Senggolan

Oleh Editor • 19 Januari 2025 • 20:54:00 WITA

Pemotor di Denpasar Dianiaya Usai Senggolan
Tersangka Kevin Edward Silawette (21). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tidak terima motornya disenggol, Kevin Edward Silawette (21) mengamuk dan menghajar lawannya di depan Toko Nila Busana, Jalan Tukad Barito Panjer, Denpasar Selatan, pada Kamis (16/1/2025).

Akibatnya, korban bernama Louis Fictor (37) mengalami luka berdarah-darah. Kevin akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, peristiwa saling senggol itu terjadi sekitar pukul 17.30 WITA di pertigaan Jalan Tukad Barito-Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan. Saat itu, situasi lalu-lintas sedang padat dilalui sejumlah kendaraan.

"Tampak kedua pengendara motor terlihat saling rebutan mendahului," kata AKP Sukadi, pada Minggu (19/1/2025).

Dijelaskanya, pelaku Kevin datang dari arah utara hendak ke selatan. Sementara korban Louis Viktor datang dari arah selatan hendak belok ke kanan atau arah timur.

Tanpa disadari, kedua pemotor tersebut saling senggolan. Bahkan terlihat keduanya sama sama emosi, dan bertengkar hebat.

Kevin langsung menaruh motornya di pinggir jalan, dan langsung mendekati korban. Setelah mendekat, Kevin bergerak cepat menendang ke arah rahang korban sebanyak satu kali, lalu menendang dengan lutut ke arah pipi kiri.

Dari aksi penganiayaan itu, korban Louis mengalami luka berdarah dari hidung, luka berdarah dari mulut akibat tendangan, lebam pada kantong mata kiri akibat lutut pelaku, rahang terasa sakit, serta pinggang sakit karena saat terjatuh mengenai jongkrak (standar samping) motor.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan, mengumpulkan beberapa bukti rekaman CCTV, serta foto-foto pelaku dari HP korban. Dari hasil olah TKP, pelaku mengarah kepada Kevin.

"Pelaku ditangkap di salah satu rumah makan cepat saji di Sanur, pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 18.00 WITA," beber AKP Sukadi.

Dipemeriksaan, Kevin yang tinggal di Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar Selatan itu mengaku menganiaya karena tersinggung ucapan korban. Pelaku yang tidak bisa menahan emosi langsung menganiaya korban.

"Pelaku mengaku tersinggung dan memukul korban," imbuhnya.

Atas perbuatanya, Kevin dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun penjara. (hes/suteja)