Kemenkeu Bantah Semua Iuran BPJS Naik 100 Persen
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatah, soal ketidak benaran informasi yang beredar dengan menyebutkan bahwa semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik 100 persen.
Padahal kenaikan 100 peesen hanya untuk iuran kelas I dan kelas II. Sementara untuk kelas III hanya naik 65 persen.
“Untuk kelas III, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Nufransa, kenaikan peserta Mandiri Kelas III sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi warga miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Bahkan bagi peserta Mandiri Kelas III yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga mereka berhak dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Adapun besaran iuran BPJS Kelas I dan II yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah kategori Kelas I naik menjadi Rp160 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu. Kemudian Kelas II menjadi Rp110 ribu per bulan yang sebelumnya Rp51 ribu.
Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan tiga hal utama. Yaitu, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.
“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.
Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas I menjadi Kelas II atau Kelas III. Maupun dari Kelas II turun ke Kelas III.
Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baik itu terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.
Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait. Seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Tidak Bayar Iuran
Dalam kesempatan itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti juga mengklarifikasi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Ia menyebutkan, diantara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.
Menurut Nufransa, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.
Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.
“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa.
Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.
Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. (COK/PDN)