Buron Lima Bulan, Pelaku Ricuh Pernikahan Ditangkap
KUTA SELATAN, PODIUMNEWS. com - Penyidik Polsek Kuta Selatan terus menyelidiki kasus keributan di acara pernikahan di Jalan Bale Serbaguna Perum Taman Graha, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Sabtu 21 September 2024.
Setelah hampir lima bulan berlalu, salah satu buronan (DPO) pelaku pengeroyokan berinisial MPDC (20) akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Satu pelaku kasus pengeroyokan sudah ditangkap, tiga lainnya masih dikejar yakni R, B dan E," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, pada Selasa (11/2/2025).
Dijelaskanya, pelaku sempat kabur ke luar Pulau Bali. Namun dia kembali lagi ke Bali untuk bekerja sebagai ojek online, namun ditangkap di wilayah Ungasan, Kuta Selatan.
"Pelaku mengaku mengeroyok korban bersama dengan teman-temannya. Ia menganiaya memakai kunci roda. Sementara yang melakukan penusukan masih buron," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melangsungkan acara pernikahan di Balai Serbaguna Perum Taman Graha, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu 21 September 2024.
Saat acara sedang berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA, ada beberapa tamu undangan yang minum-minum, serta joget-joget. Namun dalam berjoget, ada yang terlibat senggolan.
Hal itu membuat antar tamu adu mulut sampai berujung perkelahian. Keributan sempat dilerai dan mereda. Tetapi, diduga kelompok pelaku memanggil teman-temannya untuk datang dan melakukan pengeroyokan di TKP.
Akibatnya, Sergi Nomleni mengalami luka di kepala, Primus Maleno mengalami luka tusukan di punggung, dan Fentus Maleno mengalami patah kaki kiri. Ketiga korban dibawa ke ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran, sekitar pukul 00.00 WITA dan insiden dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. (hes/fathur)