Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Uang Rp 20 Juta Ditaruh di Jok Motor Raib

Oleh Podiumnews • 13 Februari 2025 • 19:31:00 WITA

Uang Rp 20 Juta Ditaruh di Jok Motor Raib
Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi. (thinkstock)

KUTA, PODIUMNEWS.com -  Pria asal Maros, Sulawesi Selatan, inisial HA (31) ditangkap personel Polsek Kuta karena terlibat kasus pencurian uang tunai di dalam jok motor yang parkir di Jalan Arjuna nomor 47, Legian, Kuta, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
 
Aksi pencurian ini menimpa korbannya, Rendra Aditya (32). Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor Nmax yang dikendarainya.
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 01.00 dini hari. Korban berniat menyimpan uang di dalam jok sepeda motornya. Rencananya, uang tersebut untuk berbelanja. 
 
Setelah itu, dia masuk kedalam kamar. Sekira pukul 07.00 WITA, korban hendak mengecek uang tersebut, ternyata sudah tidak ada. 
 
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkanya ke Polsek Kuta," ujarnya Kamis (13/2/2025). 
 
Setelah diselidiki, polisi mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku satu kos, namun beda kamar. Pelaku mengetahui korban naruh uang di bawah jok karena dilihat oleh pelaku. 
 
"Antara pelaku dan korban saling kenal. Pelaku melihat korban menaruh uang di dalam jok motor. Ia diam-diam mencongkel sadel dan mengambil uang tersebut," terangnya. 
 
Dari hasil pengejaran, pelaku ditangkap di Jalan Arjuna, Legian, Kuta, pada 9 Februari 2025. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik pelapor yang di simpan di bawah jok sepeda motornya. Uang tersebut sudah dipergunakan untuk foya-foya dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. 
 
"Dari tanganya disita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 900 ribu," pungkasnya. (hes/fathur)