Podiumnews.com / Aktual / News

Revisi UU Anak, Kejahatan Tak Dapat Toleransi

Oleh Podiumnews • 03 Maret 2025 • 16:11:00 WITA

Revisi UU Anak, Kejahatan Tak Dapat Toleransi
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Aktivis perempuan dan anak Siti Sapurah atau yang kerap disapa Ipung menyebut agar Undang-undang mengenai tindak pidana anak agar segera di revisi.

Hal tersebut lantaran belakangan ini banyak bermunculan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Menurutnya langkah ini dapat di ambil agar ke depannya para pelaku kejahatan, terutama anak di bawah umur memiliki efek jera jika melakukan tindak kejahatan.

"Harus dilakukan revisi undang-undang tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi kejahatan yang melibatkan anak di hukum ringan," ujarnya Senin (3/3/2025).

Ia menambahkan bahwa selama ini undang-undang tersebut tidak memberikan perasaan nyaman kepada korban juga anak, melainkan seolah memberikan perlindungan kepada pelaku.

"Misalkan persidangan yang dilakukan tertutup dengan alasan pelaku kurang nyaman, sedangkan korban yang juga anak tidak bisa dibela oleh pengacara, di sini saja sudah terlihat perbedaannya," terangnya.

Ia juga berharap agar revisi undang-undang pidana anak dapat memberikan perlindungan kepada korban, jika sama-sama seorang anak.

"Hanya sebatas permintaan maaf, bagaimana kondisi psikis dari korban atas kejadian tersebut, itu harus dipikirkan, jangan karena pelaku sama-sama anak di bawah umur diperlakukan berbeda," jelasnya.

Terakhir ia menekankan peran orangtua untuk ikut serta memberikan edukasi kepada anaknya, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Peran orangtua penting, tapi jika tidak bisa mendidik anaknya saya minta serahkan kepada lembaga negara untuk di tindak karena ini sudah masuk ranah pidana," pungkasnya. (fathur)