BADUNG, PODIUMNEWS.com - DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melakukan sidak ke Nude Café di Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (12/3/2025). Sidak ini terkait laporan masyarakat soal praktik tertib administrasi perizinan dan pajak. Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara tersebut menemukan sejumlah pelanggaran perizinan, terutama terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Lanang Umbara menyatakan bahwa Nude Café belum memiliki izin yang lengkap, dan terdapat ketidaksesuaian alamat antara lokasi usaha dengan dokumen perizinan. "Sesuai laporan masyarakat, Nude Café ini memang belum lengkap perizinannya, terutama izin penjualan minuman beralkohol," ujar Lanang Umbara. "Selain itu, terdapat perbedaan alamat antara lokasi di Berawa dan Babakan dengan dokumen perizinan." DPRD Badung memberikan waktu satu minggu kepada Nude Café untuk melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan, DPRD akan merekomendasikan penutupan sementara, bahkan penutupan permanen. "Kami memberikan toleransi satu minggu. Jika mereka tidak datang ke dinas terkait untuk mengurus perizinan, kami akan merekomendasikan penutupan sementara," tegas Lanang Umbara. Penasihat hukum Nude Café, Gus Surya, mengapresiasi kunjungan kerja tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa Nude Café tidak memiliki tunggakan pajak kepada Pemkab Badung. "Kami sangat mengapresiasi kunjungan dan sidak dari pemerintah," kata Gus Surya. "Kami akan segera melengkapi semua perizinan." Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRD dan Pemkab Badung untuk menegakkan regulasi dan menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif di Kabupaten Badung. (adi/suteja)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu