Podiumnews.com / Aktual / Hukum

SP3 Kasus Pungli Imigrasi Ngurah Rai Tuai Tanya

Oleh Editor • 25 Maret 2025 • 16:28:00 WITA

SP3 Kasus Pungli Imigrasi Ngurah Rai Tuai Tanya
Kajati Bali Ketut Sumedana. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMENEWS.com – Publik Bali dibuat terhenyak dengan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pungutan liar (pungli) di konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kasus yang awalnya menuai pujian atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kini berujung kontroversi.

Pada 14 November 2023, Kejati Bali mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai, HS, terkait dugaan pungli layanan fast track.

Saat itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima setoran dari pengguna layanan prioritas tersebut. Kejati bahkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 100 juta dan perangkat CCTV.

Namun, drama hukum ini berujung antiklimaks. Pada Maret 2025, Kejati Bali menerbitkan SP3 untuk kasus ini. Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, beralasan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

"Belum layak untuk dibawa ke pengadilan, daripada menggantung lebih baik kita tutup (SP3), biar tidak ada beban," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Pernyataan Sumedana ini bertolak belakang dengan keterangan awal Kejati. Ia menyebutkan bahwa uang Rp 100 juta yang sempat disita ternyata berasal dari rekening tersangka, bukan hasil pungli. Ia juga menyatakan bahwa nilai pungli yang ditemukan hanya Rp 250 ribu, jauh dari perkiraan awal.

Penghentian kasus ini memicu pertanyaan publik. Ke mana raibnya barang bukti yang sempat diumumkan ke publik? Mengapa perbedaan signifikan antara keterangan awal dan akhir? Kasus yang sempat menjadi sorotan nasional ini kini menyisakan tanda tanya besar.

Keputusan Kejati Bali ini pun menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai Kejati tidak transparan dalam menangani perkara ini. sementara pihak lain menilai penghentian kasus ini sudah sesuai prosedur. (hsa/suteja)

 

Editor
Editor

Editor