Podiumnews.com / Aktual / Politik

Upaya Partai Berebut Pengaruh lewat Pendamping Dana Desa

Oleh Podiumnews • 15 September 2017 • 04:42:12 WITA

Upaya Partai Berebut Pengaruh lewat Pendamping Dana Desa
ILUSTRASI

JAKARTA, podiumnews.com - Kekhawatiran bagi pelamar kerja sebagai tenaga pendamping dana desa cukup beralasan. Sebab posisi pendamping desa, di tingkat lokal hingga tenaga ahli di provinsi, menjadi incaran partai-partai. 

PDI Perjuangan, misalnya, membuat surat yang isinya menginstruksikan para kader agar mengikuti rekrutmen pendamping desa, yang dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Surat tertanggal 27 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

PDI Perjuangan adalah partai penguasa, hal yang mungkin bisa dilakukan PDI Perjuangan adalah mengintervensi kementerian. Begitu pula Partai Kebangkitan Bangsa yang mendapatkan jatah Menteri Desa. Menteri sekarang, Eko Putro Sandjojo, adalah bendahara PKB, menggantikan Marwan Jafar yang juga dari PKB.

Pada 2015 sempat tersebar surat perjanjian antara calon pendamping desa dengan "oknum" yang mengatasnamakan PKB. Isinya berupa perjanjian setoran sejumlah uang kepada PKB jika calon pendamping desa itu lolos menjadi pendamping desa.

Celah Kader Partai Menyusup dalam Program Dana Desa

Kemendes PDTT sebenarnya sudah memberikan syarat calon pelamar pendamping desa bukan kader partai. Meski syarat itu sudah ada, tetapi masih muncul juga upaya-upaya para kader partai menyusup. 

Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 hingga semester I 2016, ditemukan ada beberapa pengurus partai yang menjadi pendamping desa.

Temuan itu ada di Jawa Timur, basis massa terkuat PKB yang secara tradisional dari kalangan nahdliyin. Laporan ini hanya menulis nama inisial, dengan mencantumkan posisi mereka dalam kepengurusan partai dan lokasi tugas sebagai tenaga pendamping profesional. 

Laporan ini menyebut ada enam orang, dengan jabatan beragam sebagai pendamping desa, yang bertugas di sejumlah kabupaten termasuk Madiun, Pacitan, Tuban, dan Gresik. Seorang tercatat sebagai pengurus PDIP, lima lain dari PKB. 

Ahmad Erani Yustika dari Kemendes, yang pernah menjabat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di kementerian, mengatakan bahwa sejak 2015 sudah ada upaya partai untuk menitipkan orang sebagai pendamping desa. Ditjen PPMD merupakan direktorat yang mengurusi rekrutmen pendamping desa.

“Kalau titipan-titipan itu biasa," ujarnya. "Ya wajarlah. Di republik ini, masak ada yang bebas begitu? Tapi saya selalu mengatakan, "Ini yang mengerjakan bukan kami, ada tim seleksi, ada perguruan tinggi. "Mereka akhirnya marah-marah karena enggak bisa nitip," kata Erani, yang kini menjabat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Erani membantah jika ada tudingan Kementerian Desa menguntungkan PKB, yang kebetulan mendapat jatah menteri. 

“PKB marah-marah, PDIP marah-marah, partai yang lain marah-marah. Kalau dibilang menguntungkan PKB, lha wong saya itu disemprot sama mereka. Coba saja dicek, kalau sampeyan ikut kami raker atau RDP di komisi V, itu orang PKB dan partai politik ngamuk-ngamuk,” tambah Erani, menjelaskan soal mekanisme rapat di parlemen pusat Senayan dengan komisi yang membawahi urusan infrastruktur, termasuk di dalamnya dengan Kemendes sebagai mitra kerja.

Dalam laporannya, BPK menyinggung sejumlah kejanggalan dalam seleksi pendamping desa, khususnya di Jawa Timur. Kejanggalan itu, ada sejumlah calon pendamping desa, dari posisi tenaga ahli hingga pendamping lokal desa, yang tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi tetapi lolos. Jumlah ini ada 125 orang. Temuan ini menguatkan indikasi terdapat pendamping titipan.

Selain temuan BPK, redaksi Tirto mendapatkan dokumen berjudul “Matriks Rekap Usulan Aspirasi Komisi V DPR-RI tahun 2016”. Isinya adalah usulan rekrutmen pendamping desa dan tenaga ahli di pelbagai daerah oleh anggota Komisi V DPR sesuai daerah pemilihan. Dokumen sama juga diperoleh redaksi Tirto untuk tahun 2015. 

Erani mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima usulan itu. Sebab, usulan rekrutmen baru pendamping desa bukan dari DPR melainkan dari daerah.

Upaya Menutupi Celah Orang Titipan Parpol

Posisi pendamping desa sebetulnya sudah tidak sestrategis saat kawasan perdesaan masih dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang didanai oleh Bank Dunia pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. 

Wewenang seorang pendamping desa sudah dikurangi. Pada masa PNPM, pendamping desa memiliki wewenang hingga mengatur keuangan proyek dana desa. Namun, wewenang itu kini sudah tidak ada.

Kini pendamping desa hanya memiliki fungsi selayaknya seorang konsultan. Ia hanya mendampingi desa, dan masyarakat merancang program hingga membuat pelaporan yang baik. Urusan pencairan dan penggunaan anggaran sepenuhnya di tangan kepala desa dan masyarakat. 

Seandainya seorang pendamping desa adalah kader partai, hal yang bisa dilakukannya hanya memberikan pengaruh kepada warga dan perangkat desa. Lainnya tidak. Meski demikian, rupanya posisi itu masih dianggap seksi oleh partai.

Untuk menghalau para penyusup dari partai, Kemendes PDTT sudah membuat strategi khusus. Salah satunya membentuk tim seleksi yang melibatkan anggota dari pemerintah daerah, Kemendes PDTT, dan universitas setempat.

Plt. Dirjen PPMD, Taufik Madjid, menjelaskan bahwa komposisi tim seleksi itu, dua orang dari pemda, dua orang dari Kemendes PDTT, dan tiga orang dari universitas setempat, dibuat supaya tekanan dari partai politik untuk memaksakan orang titipan bisa dikurangi. Tim seleksi inilah yang menentukan lolos atau tidaknya calon pendamping desa. Dan dengan jumlah anggota terbanyak dari kalangan akademisi, mekanismenya diharapkan bisa mengurangi tekanan parpol di tingkat lokal.

“Tes pun seperti SNMPTN di kampus. Begitu selesai, langsung dipampangkan hasilnya, sehingga tidak ada lagi celah, tidak ada kesempatan untuk intervensi,” kata Taufik, beberapa hari lalu. Sistem seleksi ini mulai diterapkan pada 2016.

Terkait dengan masih ditemukan sejumlah pengurus partai sebagai pendamping desa, Taufik menegaskan pemerintah pasti akan memberhentikannya. Pada 2016, klaim Taufik, Kementerian Desa sudah memberhentikan 400 pendamping desa dan tenaga ahli yang bermasalah.

“Tahun lalu kita pecat 400 orang. Itu ada pengurus partai, tidak masuk kerja, double job. Partai apa saja kita pecat,” tegas Taufik. Mekanisme pemecatan dilakukan oleh pemerintah provinsi atas usulan dari desa atau kementerian. (sumber: tirto.id)