Search

Home / Aktual / News

Gubernur Bali Terbitkan SE, Atur Tata Cara Pemedek di Pura Besakih

Dewa Fatur   |    02 April 2025    |   16:47:00 WITA

Gubernur Bali Terbitkan SE, Atur Tata Cara Pemedek di Pura Besakih
Konferensi pers pada Rabu (2/4/2025). (Foto:Dewa)

DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 tentang tata cara bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). 

SE ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan selama pelaksanaan karya tersebut.

"Karya IBTK di Pura Agung Besakih dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Puncak karya akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 April 2025, dan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025," ujar Gubernur Koster di Denpasar, Rabu (2/4/2025).

Gubernur Koster mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini dan mendukung kelancaran pelaksanaan Karya IBTK.

"Mari kita ciptakan budaya hidup bersih, terutama di tempat suci. Sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura atau di sepanjang jalan," tegasnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemedek dan pengunjung, sehingga pelaksanaan Karya IBTK di Pura Agung Besakih dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. (fathur)


Baca juga: Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat