DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Billy Tamberongan (36), seorang spesialis pencuri motor, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur pada awal April 2025 setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pria asal Gorontalo ini menggunakan kunci palsu dalam menjalankan aksinya. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, penangkapan ini bermula dari laporan I Wayan Sudiana (48), salah satu korban. Motor Yamaha Mio DK 5690 IY milik Sudiana, yang diparkir oleh anaknya, IKS, di depan Balai Banjar Peken, Jalan Kenyeri, Denpasar Timur, pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, raib saat IKS sedang latihan menari. "Padahal, surat tanda nomor kendaraan (STNK) berada di bawah jok. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta," ujar Sukadi. Polisi berhasil melacak keberadaan motor curian tersebut setelah dijual secara daring di wilayah Marga, Tabanan. Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, Billy Tamberongan ditangkap di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar. Dalam interogasi, Billy mengakui telah mencuri di tiga lokasi, termasuk Yamaha Mio hitam DK 5966 QL di Jalan Kroya, Denpasar Timur, dan Yamaha Mio di MCD Sanur, Denpasar Selatan. "Motor curian itu dijual secara daring seharga Rp 2 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sukadi. Billy dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi