Karyawan Gasak Motor dan Puluhan Juta Uang Bos
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — M Jaelani (27), seorang karyawan rumah makan, ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan setelah menggondol sepeda motor dan uang milik bosnya, DNRS (36), di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan. Pria asal Bogor, Jawa Barat, ini kini mendekam di sel tahanan.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Jaelani ditangkap pada Rabu, 2 April 2025.
Sebelumnya, pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 21.00 WITA, korban DNRS menyimpan uang Rp 25 juta di laci meja tempat usahanya yang terkunci. Selain itu, korban memarkir motor Honda Beat DK 6797 FDB di depan warung makan dengan kunci di gelas dekat kasir.
"Korban lalu beristirahat di kamar. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapat kabar bahwa motor dan uang di laci meja telah hilang," kata Sukadi, Kamis, (3/4/2025).
Tidak hanya itu, dompet berisi uang Rp 3,8 juta dan surat-surat penting milik perempuan berinisial OA juga raib. Korban mencoba menghubungi Jaelani, yang dicurigai sebagai pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. "Total kerugian korban mencapai Rp 45 juta," terang Sukadi.
Setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap Jaelani di tempat persembunyiannya di kampung halamannya, Kelurahan Sukamantri, Bogor, pada Rabu, 2 April 2025, pukul 03.00 WIB.
"Dalam interogasi, pelaku mengaku mencuri karena ingin pulang ke Bogor. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat beristirahat, lalu mengambil kunci motor dan uang di laci meja, kemudian kabur ke luar Bali," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan adalah Honda Beat milik korban dan uang tunai sisa Rp 5,3 juta. Jaelani dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (hes/fathur)