Podiumnews.com / Aktual / News

IBTK Besakih: Kendaraan Galian C Dilarang Lewat

Oleh Podiumnews • 03 April 2025 • 20:59:00 WITA

IBTK Besakih: Kendaraan Galian C Dilarang Lewat
Gubernur Bali, Wayan_Koster. (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, truk pengangkut galian C dilarang melintasi sejumlah jalur di Karangasem. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu, 2 April 2025.

"Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya," ujar Koster saat membacakan SE di Jayasabha, Denpasar.

Selain itu, pamedek atau pengunjung diwajibkan menggunakan kendaraan yang laik jalan demi kelancaran dan keamanan bersama.

Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri dengan tanda khusus dari panitia.

Bus yang diizinkan masuk kawasan suci hanya bus sedang (maksimal 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimal 12 tempat duduk). Bus besar dilarang masuk.

Untuk arus balik, bus dan truk hanya diizinkan melalui jalur Kedungdung menuju Menanga.

Kendaraan roda empat dan sepeda motor yang menuju Bangli dan Buleleng keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk Area Parkir Kedundung, lalu keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.

Sedangkan yang menuju Klungkung dan Karangasem keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah timur ke Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.

Koster mengajak seluruh masyarakat Bali mendukung kelancaran karya ini. Ia juga meminta dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait. (fathur)