Search

Home / Aktual / Hukum

Mantan Napi Pembunuhan Curi Motor di Denpasar

Dewa Fatur   |    09 April 2025    |   19:02:00 WITA

Mantan Napi Pembunuhan Curi Motor di Denpasar
Pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan di depan awak media. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polsek Denpasar Utara menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.

Salah satu pelaku adalah mantan narapidana kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Nusa Kambangan, Agus Candra Kurnia alias Gareng (36). Ia beraksi bersama rekannya, Mohamad Sutomo (45).

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, keduanya mencuri sepeda motor Honda Vario 110 milik I Gede Astika (40) yang diparkir di halaman rumah korban pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 06.00.

"Korban memarkirkan motornya di halaman rumah pada Minggu malam, dan keesokan paginya motornya sudah hilang," ujar AKP Sukadi, Rabu (9/4/2025).

Kedua pelaku ditangkap di sekitar Terminal Mengwi, Badung, pada Kamis (3/4/2025). Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Gareng berperan menuntun motor, sementara Sutomo mendorong dari belakang.

Motor curian tersebut sempat disembunyikan di belakang Terminal Ubung, kemudian dibawa ke Bangli untuk digunakan bekerja. Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan.

"Mereka mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk kerja dan karena perlu uang, rencananya motor tersebut akan dijual," jelas AKP Sukadi.

Diketahui, Gareng pernah dipenjara 9 tahun di Lapas Nusa Kambangan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Semarang pada tahun 2013. Ia bebas bersyarat pada tahun 2018. (hes/fathur).


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi